Putusan MK soal Pilkada: Dijalankan Sesuai Jadwal, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Mencalonkan Diri
Suasana dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023). (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)
12:56
2 Maret 2024

Putusan MK soal Pilkada: Dijalankan Sesuai Jadwal, Caleg Terpilih Pemilu 2024 Boleh Mencalonkan Diri

– Di tengah rencana dimajukannya pilkada, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan untuk menjalankan agenda politik tersebut sesuai jadwal. Dalam pertimbangan putusannya, MK mengingatkan potensi tumpang tindih dengan tahapan Pemilu 2024 jika pilkada dimajukan September.

”Oleh karena itu, pilkada harus dijalankan sesuai jadwal yang dimaksud," kata hakim konstitusi Daniel Yusmic saat membacakan putusan pada sidang di MK Kamis (29/2) lalu.

Perintah itu tertuang dalam pertimbangan putusan Nomor 12/PUU-XXII/2024. Perkara tersebut diajukan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia bernama Ahmad Alafizy dan Nur Fauzi Ramadhan.

Keduanya sejatinya tidak mempersoalkan jadwal pilkada. Norma yang diuji adalah kewajiban mengundurkan diri bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih di Pemilu 2024 dan akan maju dalam Pilkada 2024. Sebab, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada, yang diwajibkan mundur hanya anggota legislatif yang sudah menjabat.

Terhadap perkara itu, MK memutuskan calon yang baru terpilih tidak harus mundur. Karena belum punya jabatan, MK menilai belum ada potensi penyalahgunaan. MK hanya meminta KPU mengatur syarat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota legislatif dan tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Namun, dalam pertimbangan hukum butir 1.13.3, MK juga mengingatkan konsistensi penetapan jadwal pilkada. MK menegaskan, mengubah jadwal yang berpotensi mengganggu tahapan justru mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan sikap MK. Dia melihat, belakangan MK kerap mengejutkan dengan putusan atau pertimbangan yang sering mendadak.

"Terhadap perubahan-perubahan itu, dapat juga menimbulkan kesan seolah MK berlaku seperti pembuat UU juga," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin.

Padahal, lanjut dia, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembuat UU itu adalah DPR dan pemerintah. Bukan lembaga peradilan.

Dia juga mempertanyakan konsistensi MK. Sebab pada hari yang sama, Doli menilai ada dua putusan yang kontradiktif. Dalam putusan ambang batas parlemen, MK menekankan perubahan itu melalui pembuat UU. ”Sementara untuk pelaksanaan pilkada langsung imperatif tidak boleh ada perubahan,’’ imbuhnya.

Terkait nasib revisi UU Pilkada pasca putusan itu, Doli menyebut usai masa reses akan dibicarakan kembali. ”Akan kita teruskan apa tidak pada masa sidang minggu depan, yang salah satu materi perubahannya adalah soal jadwal pelaksanaan pemilu yang kami usulkan dimajukan ke bulan September,’’ terangnya.

Politikus Golkar itu menjelaskan, ide dimajukannya pilkada ke September bertujuan agar keserentakan pelaksanaan agenda pemilu dan pilkada ditata untuk kepentingan kesamaan satu periode yang sama. Sehingga akan memudahkan dalam melakukan manajemen pemerintah, pembangunan, dan kebijakan politik dari pusat hingga daerah.

Kemudian secara teknis, dengan dimajukan ke September, pihaknya menginginkan agar pelaksanaan seluruh event politik elektoral bisa selesai pada akhir 2024. Jika digelar November, berpotensi harus mengangkat ratusan Pj kepala daerah lagi di awal 2025. Mengingat residu sengketa diperkirakan berlangsung hingga Maret 2025.

Terpisah, anggota Komisi II DPR RI dari Faksi PKS Mardani Ali Sera belum mengetahui apakah revisi UU Pilkada yang berjalan akan dihentikan atau tidak. Sejauh ini, belum ada keputusan mengingat DPR masih reses. ”Belum saya cek,’’ ujarnya.

Namun, secara pribadi, Mardani menilai, dengan adanya perintah dari MK, rencana pemajuan pilkada berhenti. ”Otomatis batal. Kecuali pemerintah dan DPR buat norma baru,’’ jelasnya.

Berbeda dengan komisi II, pemerintah berpendapat putusan MK telah menutup peluang dimajukannya pilkada. ”Wacana, gagasan, atau rencana pilkada dipercepat otomatis gugur sesuai putusan MK Nomor 12/PPU-XXI/2024 tersebut di atas,’’ ujar Staf Khusus Mendagri Bidang Politik Kastorius Sinaga.

Pasalnya, dari aspek hukum, sifat dari putusan MK final dan mengikat. Sehingga tidak ada upaya hukum untuk banding dan sejenisnya.

Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini mengatakan, dengan putusan itu, upaya pemerintah dan DPR untuk mengutak-atik jadwal pilkada harus dihentikan. Yakni, pilkada tetap harus terselenggara pada November 2024.

”Dengan demikian, pilkada adalah inkonstitusional bila diadakan di bulan September,’’ ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR tengah berupaya mengajukan jadwal melalui revisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada telah disetujui dalam paripurna sebagai RUU usulan DPR. Dalam draf, pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November dimajukan menjadi September 2024.

Titi mengingatkan, putusan itu wajib dilaksanakan. Pihaknya berharap, preseden buruk saat putusan MK 80/PUU-XX/2022 terkait penataan dapil diabaikan demi kepentingan politik jangka pendek tidak lagi terulang.

Tarik-ulur jadwal pilkada memang sarat kepentingan politik. Dengan memajukan ke September, Titi menengarai akan menguntungkan Jokowi. Sebab, Jokowi punya kesempatan untuk mengendalikan pilkada di bawah masa jabatannya yang berakhir Oktober. (far/wan/c6/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #putusan #soal #pilkada #dijalankan #sesuai #jadwal #caleg #terpilih #pemilu #2024 #boleh #mencalonkan #diri

KOMENTAR