Komdigi Perketat Belanja TIK, Tak Mau Lagi Aplikasi Tumpang Tindih
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid. (Dok. Komdigi)
11:08
27 Februari 2026

Komdigi Perketat Belanja TIK, Tak Mau Lagi Aplikasi Tumpang Tindih

- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengelolaan anggaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) agar belanja digital benar-benar memberi dampak nyata bagi pelayanan publik, bukan sekadar menambah jumlah aplikasi baru.

Kebijakan tersebut ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 yang menjadi panduan jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menyampaikan bahwa seluruh pengadaan aplikasi maupun infrastruktur digital di kementerian dan lembaga kini harus melalui mekanisme rekomendasi izin pengadaan (clearance). Proses ini dilakukan untuk memastikan keselarasan dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Pencegahan duplikasi kegiatan dan optimalisasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," tegas Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, Kamis (26/2).

Ia juga menyoroti persoalan banyaknya aplikasi pemerintah yang berjalan secara terpisah dan tidak terintegrasi satu sama lain. Untuk menjawab tantangan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai pondasi integrasi layanan publik.

Melalui kebijakan baru ini, setiap aplikasi pemerintah diwajibkan menerapkan prinsip interoperabilitas sejak tahap perencanaan agar dapat terhubung dengan sistem lain.

"Melalui SPLP ini, pertukaran data tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui mekanisme yang terkontrol, dapat ditelusur, dan yang paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.

Selain integrasi sistem, pemerintah juga menerapkan kewajiban audit teknologi secara ketat guna mencegah pemborosan lanjutan. Seluruh instansi harus melaporkan hasil evaluasi belanja TIK tahun sebelumnya, lengkap dengan bukti tindak lanjut atas temuan perbaikan.

Langkah ini ditujukan untuk memastikan pengelolaan sistem dan data pemerintah tetap aman, efisien, dan sesuai regulasi. Meutya berharap tata kelola yang lebih disiplin ini mampu mengubah pola kerja sektoral menjadi pendekatan pemerintahan yang terintegrasi dan efisien.

"Upaya ini butuh koordinasi, kemauan, keterbukaan, dan kolaborasi aktif dari seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," tandasnya.

Dengan demikian, ruang digital nasional diharapkan benar-benar menghadirkan manfaat konkret bagi masyarakat luas.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #komdigi #perketat #belanja #lagi #aplikasi #tumpang #tindih

KOMENTAR