Pemilu Sela dan Perpanjangan Jabatan DPRD: Mana yang Lebih Tepat?
- Pengaturan masa jabatan anggota DPRD kembali mengemuka seiring Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Dua opsi transisi muncul ke ruang publik adalah perpanjangan masa jabatan DPRD atau pelaksanaan pemilu sela.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai, pilihan kebijakan tersebut harus dianalisis secara serius dari perspektif demokrasi, legitimasi, dan stabilitas politik.
Menurut Iwan, perpanjangan masa jabatan DPRD memang menawarkan kepraktisan administratif dan penghematan anggaran negara karena tidak perlu menyelenggarakan pemilu tambahan.
Baca juga: Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres
Namun, keuntungan tersebut dibayar mahal oleh risiko politik dan demokrasi.
“Kalau kita analisis dari perspektif demokrasi, perbandingan opsi antara perpanjangan jabatan DPRD dengan pemilu sela, perpanjangan jabatan DPRD paling lambat dua tahun itu memang akan menghemat biaya atau negara tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pemilu dan praktis secara administratif,” kata Iwan, kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026).
“Namun, implikasinya secara politik, legitimasi politik pasti lebih lemah, rentan dianggap inkonstitusional karena masa jabatan adalah mandat rakyat, serta menurunkan kepercayaan publik,” ucap dia.
Iwan menegaskan, sistem ketatanegaraan Indonesia telah secara jelas mengatur periodisasi kekuasaan.
Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Berdasarkan UUD 1945 dan Undang-Undang Pemilu, masa jabatan DPR dan DPRD adalah lima tahun.
“Perpanjangan tanpa pemilu berpotensi bertentangan dengan prinsip periodisasi kekuasaan,” kata dia.
Ancaman gugatan konstitusional
Dari sisi stabilitas politik, Iwan memandang perpanjangan jabatan DPRD justru berpotensi memicu resistensi luas.
Isu perpanjangan masa jabatan, menurut dia, merupakan topik yang sangat sensitif dalam politik Indonesia.
“Kalau dilihat dari kacamata stabilitas politik, perpanjangan jabatan DPRD bisa menimbulkan resistensi politik dan gugatan ke MK. Dalam konteks Indonesia yang sangat sensitif terhadap isu perpanjangan masa jabatan, boleh kita lihat kembali pengalaman saat wacana tiga periode presiden saat Jokowi menjadi presiden. Penolakan dan kritik sangat besar dan luas sehingga wacana tersebut tidak berhasil dilaksanakan,” ujar dia.
Karena itu, ia menilai opsi perpanjangan masa jabatan DPRD mengandung risiko politik yang tinggi dan berpotensi memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi perwakilan.
Pemilu sela lebih demokratis
Sebaliknya, pemilu sela dinilai Iwan lebih konsisten dengan prinsip kedaulatan rakyat meskipun membutuhkan biaya besar.
“Sementara itu, kalau pemilu sela yang dipilih dan dilaksanakan, hal ini bisa dikatakan lebih demokratis dan mendapat legitimasi langsung dari rakyat. Tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat, juga menghindari kesan memperpanjang kekuasaan tanpa mandat rakyat,” kata Iwan.
“Memang satu-satunya masalah adalah negara akan mengeluarkan biaya lagi dan biaya tersebut tinggi,” kata dia.
Iwan menekankan, dalam teori demokrasi modern, sirkulasi kekuasaan dan kompetisi elektoral merupakan syarat utama.
“Nah, perpanjangan jabatan DPRD melemahkan aspek ini,” ucap dia.
Atas dasar itu, ia menyimpulkan pemilu sela lebih tepat diterapkan di Indonesia.
“Untuk itu menurut saya, pelaksanaan pemilu sela lebih tepat diterapkan di Indonesia, karena konsisten dengan prinsip kedaulatan rakyat, menghindari delegitimasi DPRD, dan yang lebih penting lagi lebih selaras dengan kultur politik Indonesia yang sudah terbiasa dengan mekanisme elektoral,” kata Iwan.
Usulan perpanjangan jabatan ala Arief Hidayat
Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat berpandangan, opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun bisa dilakukan untuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.
Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.
Sementara itu, pemilu lokal, termasuk pemilihan DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, akan diselenggarakan bersamaan dengan pilkada.
“Kalau diperpanjang kan enggak merugikan, malah menguntungkan. Ya enggak apa-apa, itu boleh. Itu constitutional engineering,” ujar Arief, dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).
Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif DPRD yang digelar bersamaan dengan pilkada dilakukan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.
Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD
Arief menuturkan, dalam teori hukum, setiap perubahan aturan tidak boleh merugikan pihak yang menjadi sasaran pengaturan.
“Yang menjadi sasaran putusan itu tidak boleh dirugikan. Dalam hal ini anggota DPRD,” ujar Arief.
Karena adanya jeda waktu sebelum pemilu DPRD digelar, ia menilai, anggota DPRD menjadi pihak yang dirugikan apabila masa jabatannya berakhir tanpa skema transisi.
Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan dinilai sah secara konstitusional.
“Pembuat undang-undang nanti ya DPR mengatakan ini DPRD masa jabatannya sudah habis, maka diperpanjang sampai pemilu dilakukan pada kapan itu. Itu enggak apa-apa berarti itu menguntungkan boleh,” kata dia.
Untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal, Arief menyebut pemerintah dapat menunjuk penjabat kepala daerah sebagaimana praktik yang sudah berjalan.
Pemilu sela tetap dimungkinkan
Meski mengusulkan perpanjangan masa jabatan, Arief tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya pemilu sela.
“Ada kemungkinan dilakukan pemilu sela untuk memilih DPRD hanya untuk kepentingan dua tahun. Itu yang bisa kita lakukan,” ujar dia.
Ia menuturkan, dalam desain baru pemisahan pemilu nasional dan lokal, pemilu lokal baru digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden serta anggota DPR dan DPD.
Baca juga: Menakar Opsi Perpanjangan Jabatan DPRD dalam Transisi Pemilu Nasional-Lokal
Tanpa pengaturan transisi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan DPRD pada rentang 2029–2031.
“Jadi, tetap lima tahun, dipilihnya lagi ada pemilu sela. Ini untuk hanya masa jabatan dua tahun,” kata Arief.
Namun, ia mengakui pemilu sela membutuhkan biaya besar.
“Tapi kan ini kan memakan biaya kan? Ya, tapi bisa juga diperpanjang. Lah kalau diperpanjang kan enggak merugikan kan? Malah menguntungkan kan? Ya enggak apa-apa itu boleh. Itu constitutional engineering,” sambung dia.
Tag: #pemilu #sela #perpanjangan #jabatan #dprd #mana #yang #lebih #tepat