Gugatan Larangan Keluarga Petahana Nyapres Layak Dipertimbangkan Secara Konstitusional
Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (27/7/2025).(Tangkapan layar Zoom)
13:30
27 Februari 2026

Gugatan Larangan Keluarga Petahana Nyapres Layak Dipertimbangkan Secara Konstitusional

- Pengajar Hukum Pemilu bidang Studi Hukum Tata Negara di Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai, gugatan terkait larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden petahana maju pada pemilihan presiden (pilpres) dinilai layak untuk dipertimbangkan secara konstitusional.

"Saya melihat permohonan ini memiliki basis argumentasi yang layak dipertimbangkan secara konstitusional," kata Titi, saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

Menurut Titi, relasi kekerabatan dengan petahana kerap menimbulkan persoalan serius.

Ia menyebut, banyak kasus menunjukkan bahwa hubungan keluarga sering berjalan beriringan dengan penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk mobilisasi sumber daya negara, ketidaknetralan aparat, serta distorsi arena kompetisi.

Baca juga: PAN Sebut Larangan Keluarga Presiden-Wapres Nyapres Dapat Dianggap Diskriminatif

"Kita melihat dinamika tersebut dalam Pilkada Mahakam Ulu 2024, dan juga kontroversi pencalonan yang berkepanjangan pada Pilpres 2024 yang memicu krisis kepercayaan publik," ucap dia.

Oleh karena itu, Titi mengatakan, gugatan yang terdaftar nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026 itu harus dibaca sebagai upaya memastikan arena kompetisi tetap adil (fair).

Dia melanjutkan, tujuannya bukan membatasi hak secara sewenang-wenang, melainkan menjaga agar kompetisi politik bertumpu pada politik gagasan, bukan pada privilese kekuasaan.

"Ketika tidak ada ruang kecurigaan atas penyalahgunaan kekuasaan, maka hak rakyat untuk memperoleh pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis dapat lebih terjamin," ujar dia.

Akademisi ini berpandangan urgensi pengujian norma tersebut sangat tinggi, terutama dalam konteks saat ini.

Terlebih, RUU Pemilu sedang dibahas, sementara tahapan pemilu ke depan juga akan segera dimulai.

Baca juga: Pengguna Vape Tolak Larangan Total: Berantas Liquid Ilegal, Bukan Alatnya

Menurut Titi, isu yang diajukan dalam permohonan gugatan tersebut menyangkut konstitusionalitas norma, sehingga membutuhkan penafsiran dari lembaga yang berwenang, yaitu Mahkamah Konstitusi.

"Kepastian konstitusional penting agar pembentuk undang-undang tidak merumuskan norma yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, ketidakadilan kompetisi, atau delegitimasi proses pemilu di kemudian hari," ucap Titi.

Titi mengatakan, tanpa ada kejelasan sejak awal, potensi sengketa dan krisis kepercayaan publik bisa berulang seperti yang terjadi dalam pengalaman sebelumnya.

"Karena itu, putusan MK, apapun bentuknya, akan menjadi rujukan penting bagi desain hukum pemilu ke depan sekaligus memastikan bahwa prinsip keadilan kompetisi dan integritas pemilu tetap terjaga," ujar dia.

Titi memandang, kerangka hukum yang ada saat ini belum cukup kuat mencegah praktik nepotisme, terutama karena belum ada pengaturan yang secara eksplisit mengantisipasi konflik kepentingan akibat relasi kekuasaan keluarga dengan petahana.

Apalagi, dengan sistem kaderisasi dan rekrutmen politik di internal partai yang belum berjalan demokratis, ruang bagi reproduksi kekuasaan berbasis kekerabatan menjadi begitu sangat terbuka untuk dilakukan.

Baca juga: KPK Tak Perpanjang Masa Larangan Bos Maktour Travel ke Luar Negeri, Ini Alasannya

Dalam jangka panjang, kata Titi, hal tersebut akan makin melemahkan demokrasi internal partai, mempersempit sirkulasi elite, dan menurunkan kualitas representasi politik.

"Situasi tersebut sangat berisiko dan dalam beberapa kontestasi pilkada telah menggeser kompetisi dari merit dan gagasan menuju privilese akses kekuasaan," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Baca juga: Mitos Cukur Rambut hingga Larangan Menyapu Jelang Imlek, Dipercaya Buang Rezeki

Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Tag:  #gugatan #larangan #keluarga #petahana #nyapres #layak #dipertimbangkan #secara #konstitusional

KOMENTAR