Catatan Jaksa Sebelum Putuskan Sikap Atas Vonis Kerry Riza dkk
Terdakwa sekaligus Pemilik perusahaan dan pemegang saham mayoritas PT OTM dan PT JMN, Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026)()
14:54
27 Februari 2026

Catatan Jaksa Sebelum Putuskan Sikap Atas Vonis Kerry Riza dkk

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencatat sejumlah hal yang akan dipelajari sebelum mengambil keputusan terkait banding atau tidak atas vonis yang dijatuhkan kepada sembilan terdakwa dalam kasus korupsi pada kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Catatan ini mulai dari unsur perekonomian negara yang tidak dipertimbangkan hakim hingga besaran vonis yang di bawah tuntutan jaksa.

“Semuanya akan menjadi pertimbangan kita, ketika menentukan apakah ini dilakukan upaya hukum banding atau tidak. Ya secepatnya nanti akan kami kaji,” ujar JPU Zulkipli saat memberikan keterangan usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Bingung Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto: Banyak Fakta Sidang Tak Masuk Pertimbangan Putusan

Zulkipli menyoroti soal unsur kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun yang tidak diperhitungkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

“Ada perbedaan pandangan mengenai kerugian perekonomian negara. Nah, itu juga menjadi satu perbedaan pandangan yang menurut kami tetap meyakini bahwa dampak yang timbul dari penyimpangan ini termasuk adanya kerugian perekonomian negara sebagaimana telah kami sampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum,” jelas Zulkipli.

Selain itu, JPU juga mencatat soal peniadaan uang pengganti untuk sejumlah terdakwa, terutama yang merupakan pegawai BUMN.

Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis uang pengganti senilai Rp 5 miliar bagi mereka yang merupakan pegawai BUMN.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

JPU menyatakan, para terdakwa sejak awal tidak menikmati uang hasil korupsi. Uang pengganti ini dikenakan sebagai efek jera sekaligus bentuk pertanggungjawaban dari terdakwa dalam melakukan tindakan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Tapi, majelis hakim tidak sependapat dengan jaksa dan tidak membebankan uang pengganti.

“Ada beberapa kemudian para terdakwa yang tadinya dituntut dengan uang pengganti kemudian menjadi hilang. Tapi, ini menjadi satu perbedaan. Kami akan mempelajari keseluruhan dari putusan itu dan mencermati untuk menentukan upaya hukum berikutnya,” kata Zulkipli lagi.

Tidak hanya perbedaan yang menjadi sorotan JPU. Ada beberapa pertimbangan dan putusan hakim yang menjadi poin pendukung JPU untuk melanjutkan proses pemeriksaan terdakwa lain yang kini masih berlangsung di persidangan terpisah.

Sembilan terdakwa pertama ini divonis sesuai dakwaan primair JPU. Hal ini dianggap majelis hakim juga meyakini, ada penyimpangan yang dilakukan para terdakwa.

“Putusan ini sangat penting bagi proses penanganan perkara selanjutnya karena ini kan ada beberapa terdakwa yang masih berjalan ya. Lalu, kemudian ada juga yang masih tahap penyidikan,” katanya.

Meski ada satu majelis hakim, Mulyono, yang menyatakan dissenting opinion, JPU mencatat, keputusan bisnis tidak bisa dilihat semata-mata sebagai kerangka bisnis semata.

Proses bisnis harus dilihat secara menyeluruh untuk mengetahui ada tidaknya rekayasa.

“Kemudian dari sisi Pertamina sendiri bagaimana manfaat, yang kemudian apakah sebanding dengan keputusan itu. Nah ini kemudian keseluruhan sudah dilihat bahwa kemudian dalam konteks keputusan bisnis ya tetap harus mengacu pada prinsip good governance, asas kepatutan,” imbuh Zulkipli.

Prinsip good governance ini tidak boleh dilanggar dan pada kasus ini terbukti ditemukan penyimpangan yang dilakukan sembilan terdakwa. 

Vonis 9 Terdakwa

Majelis hakim telah menjatuhkan putusan untuk sembilan terdakwa, antara lain:

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari. Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan dan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN, Maya Kusmaya, masing-masing divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

VP Trading Operations PT PPN, Edward Corne dan Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI), Agus Purwono, masing-masing divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sementara itu, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi; dan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT KPI, Sani Dinar Saifuddin masing-masing divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara

Sembilan terdakwa diyakini menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun dan 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS.

Tag:  #catatan #jaksa #sebelum #putuskan #sikap #atas #vonis #kerry #riza

KOMENTAR