Ekonom Ini Sebut Perjanjian Dagang dengan AS Bikin Posisi RI di Bawah Kendali Asing
- Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Izzudin Al Farras Adha menilai, sejumlah ketentuan dalam Agreement Tarif Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat berpotensi membatasi ruang kebijakan nasional, khususnya di sektor ekonomi digital.
Farras bahkan mengkritik keras implikasi perjanjian tersebut terhadap kedaulatan kebijakan Indonesia.
"Ini sungguh aneh, ini sungguh secara terang-bentarang menampakkan posisi Indonesia di bawah kendali negara asing. Artinya ini bisa dibilang, Pak Prabowo ini antek asing," katanya dalam diskusi Indef Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI secara daring pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kesepakatan Dagang, AS Minta RI Batasi Outsourcing, PKWT Maksimal 1 Tahun
Farras menjelaskan, salah satu poin krusial dalam perjanjian tersebut terdapat pada pasal 3.1 dan 3.2 yang berkaitan dengan pajak jasa digital.
Dalam ketentuan itu, Indonesia diminta untuk tidak menerapkan pajak terhadap layanan digital, yang berpotensi menghilangkan sumber penerimaan negara di masa depan.
Padahal, menurut dia, pemerintah sebelumnya telah membahas rencana penerapan pajak jasa digital yang menyasar perusahaan teknologi global seperti layanan streaming, cloud, dan platform digital lainnya.
Jika kebijakan itu batal diterapkan karena perjanjian tersebut, maka potensi tambahan penerimaan negara akan hilang, terutama di tengah kondisi fiskal yang masih mengalami defisit.
Selain itu, ia menyoroti ketentuan dalam pasal 3.3 yang dinilai mewajibkan Indonesia mempertimbangkan kepentingan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain.
Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan kebijakan nasional.
“Ketika kita ingin membuat perjanjian dengan negara lain, kita harus memperhatikan kepentingan Amerika. Padahal seharusnya kepentingan nasional kita yang menjadi prioritas utama,” kata Farras.
Farras juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara dari produk digital yang ditransmisikan secara elektronik, seperti e-book, perangkat lunak, dan konten digital lainnya. Ketentuan dalam perjanjian berpotensi menghilangkan kewajiban deklarasi impor atas produk digital tersebut, yang sebelumnya diatur dalam regulasi nasional.
Menurut Farras, dampak lain juga berpotensi dirasakan sektor media nasional.
Ia menjelaskan, selama ini pemerintah telah mendorong platform digital global untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas penggunaan konten berita.
Namun, ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi melemahkan kewajiban tersebut.
Hal ini dinilai dapat memperburuk kondisi industri media nasional yang saat ini sudah menghadapi tekanan akibat disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Selain itu, Farras juga menyoroti ketentuan terkait tata kelola data dan infrastruktur digital yang dinilai dapat mempengaruhi upaya Indonesia dalam memperkuat kedaulatan data nasional, termasuk kebijakan lokalisasi data yang sedang dibahas pemerintah.
Ia menyimpulkan, terdapat setidaknya tiga implikasi utama dari perjanjian tersebut, yaitu potensi hilangnya penerimaan negara, dampak negatif terhadap industri media nasional, serta berkurangnya kedaulatan Indonesia dalam menetapkan kebijakan digital.
Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengimplementasikan perjanjian tersebut dan memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama perdagangan internasional, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi digital.
Baca juga: Akhirnya Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Dagang Tarif Resiprokal 19 Persen
Tag: #ekonom #sebut #perjanjian #dagang #dengan #bikin #posisi #bawah #kendali #asing