AS Minta RI Batasi PKWT dan Outsourcing, Airlangga: Nanti Masuk UU Baru
– Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut permintaan Amerika Serikat terkait pembatasan outsourcing dan pegawai kontrak maksimal satu tahun akan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
Permintaan tersebut tercantum dalam kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani kedua kepala negara.
“Jadi nanti itu akan masuk di dalam Undang-Undang Naker (Ketenagakerjaan) yang baru,” kata Airlangga di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Kesepakatan Dagang, AS Minta RI Batasi Outsourcing, PKWT Maksimal 1 Tahun
Pemerintah Amerika Serikat meminta pembatasan outsourcing dimuat dalam Peraturan Pelaksana Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja Tahun 2023.
Pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun akan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Airlangga menjelaskan Mahkamah Konstitusi memerintahkan kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR RI saat ini membahas Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Dua poin permintaan Amerika Serikat akan dimasukkan dalam draf RUU tersebut.
“Nanti kita akan monitor kan beberapa pasal dari Undang-Undang Ciptaker dibatalkan oleh MK, sehingga semuanya akan diintegrasikan di dalam Undang-Undang Tenaga Kerja yang baru,” tutur Airlangga.
Baca juga: Ekonom Ini Sebut Perjanjian Dagang dengan AS Bikin Posisi RI di Bawah Kendali Asing
Dokumen ART mewajibkan Indonesia membatasi praktik outsourcing dan PKWT.
Indonesia harus menyusun Peraturan Pelaksana yang membatasi penggunaan perusahaan outsourcing.
Amerika Serikat juga meminta PKWT dibatasi maksimal satu tahun. Setelah masa tersebut, pegawai harus diangkat menjadi karyawan tetap atau diberhentikan.
Undang-Undang Cipta Kerja sebelumnya mengatur PKWT dapat diperpanjang hingga lima tahun.
“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” bunyi dokumen tersebut.
Tag: #minta #batasi #pkwt #outsourcing #airlangga #nanti #masuk #baru