KPK: Budiman Perintahkan Pegawai Bea Cukai “Bersihkan” Safe House Usai Kena OTT
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan,, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo memerintah pegawai Bea Cukai, Salisa Asmoaji, untuk ‘membersihkan’ safe house di Jakarta Pusat usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Salisa memindahkan sejumlah uang dari safe house di Jakarta Pusat ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
“Setelah peristiwa tersebut (OTT), kemudian BBP ini memerintahkan SA untuk membersihkan safe house tadi yang ada di Jakarta Pusat," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rp 5,19 M dalam 5 Koper yang Disita dari “Safe House” Pejabat Bea Cukai
Untuk diketahui, Budiman dan Salisa ikut terjaring dalam OTT pada awal Februari 2026 lalu, tetapi tidak ditahan karena ketika itu ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, setelah dilepas KPK, Budiman rupanya memerintahkan Salisa untuk memindahkan sejumlah uang di safe house tersebut yang belum disita oleh KPK.
"Ada beberapa ternyata yang belum sempat diketahui oleh kami, keburu dipindahkan oleh saudara BBP ini, memerintahkan SA untuk membersihkan istilahnya, bersihkan safe house yang ada di Jakarta Pusat. Pindahkan ke tempat lain, nah dipindahkan dalam hal ini adalah ke safe house yang ada di wilayah Ciputat,” ujar Asep.
Baca juga: Pegawai Ditangkap KPK, Bea Cukai Buka Suara
Asep mengatakan, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house tersebut dan menyita sejumlah uang di dalam 5 koper.
“Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” ujar Asep.
Berdasarkan dari fakta tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.
“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ujar Asep.
Baca juga: Budiman Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Berkat Temuan Rp 5 M di 5 Koper
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Kemenkeu Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam perkara korupsi terkait impor barang.
Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK pun telah menangkap Budiman Bayu di kantor pusat DJBC pada Kamis (26/2/2026) kemarin dan langsung menahannya.
“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep.
Tag: #budiman #perintahkan #pegawai #cukai #bersihkan #safe #house #usai #kena