KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Uang Gratifikasi Terkait Pengurusan Cukai
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
17:54
27 Februari 2026

KPK: Pegawai Bea Cukai Terima Uang Gratifikasi Terkait Pengurusan Cukai

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Salisa Asmoaji, mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, praktik korup itu dilakukan Salisa sejak November 2024.

“SA selaku pegawai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan atau P2 Bea dan Cukai diduga menerima dan mengelola uang dari perusahaan yang produknya dikenai cukai, baik itu yang diproduksi di dalam negeri maupun juga barang impor yang produknya dikenai cukai dan juga para importir,” kata Asep, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Asep mengatakan, hal tersebut dilakukan Salisa atas perintah dari Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, dan Kasubdit Intel P2 DJBC, Sisprian Subiaksono.

Baca juga: KPK Tangkap Budiman di Kantor Pusat Bea Cukai: Khawatir Hilangkan Barbuk dan Kabur

Dia mengatakan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono.

“Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujar dia.

Asep mengatakan, uang yang dikumpulkan dan kelola Salisa, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house” atau rumah aman yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa, kata dia, memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” tutur dia.

Baca juga: KPK Pamerkan Uang Rp 5,19 M dalam 5 Koper yang Disita dari “Safe House” Pejabat Bea Cukai

Berdasarkan fakta tersebut, Asep mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” tutur dia.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru.

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budiman Bayu Prasojo untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.

“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul 04.00 sore,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang

Budi mengatakan, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujar dia.

Budi mengatakan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ucap dia.

Tag:  #pegawai #cukai #terima #uang #gratifikasi #terkait #pengurusan #cukai

KOMENTAR