INDEF Soroti Waktu Penandatanganan ART, Nilai Pemerintah Abaikan Proses Hukum di AS
– Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengkritik waktu penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Andry menilai pemerintah perlu mempertimbangkan dinamika hukum sebelum menyepakati perjanjian. Putusan pengadilan berpotensi mengubah dasar hukum kebijakan tarif yang menjadi landasan kesepakatan.
“Ini yang saya lihat tidak hanya kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait,” ujar Andry dalam diskusi daring bertajuk Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI yang digelar INDEF, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: INDEF: Tarif Resiprokal AS Lebih Fokus Kurangi Defisit Ketimbang Buka Pasar
Ia menilai penandatanganan perjanjian di tengah proses hukum tersebut mencerminkan lemahnya strategi negosiasi dan koordinasi antar kementerian.
Andry menjelaskan informasi mengenai proses persidangan dan jadwal putusan dapat diakses melalui situs resmi Mahkamah Agung AS. Jadwal putusan telah diumumkan sebelum kesepakatan ART ditandatangani.
“Nah, yang menjadi pertanyaan, mengapa Indonesia justru melakukan penandatanganan di waktu yang bersamaan, padahal timeline persidangan dan jadwal putusan sudah tersedia secara publik,” kata dia.
Ia menambahkan putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif resiprokal berpotensi memengaruhi legitimasi ART. Perjanjian tersebut dibangun di atas kebijakan tarif yang kini dinyatakan tidak memiliki landasan hukum kuat.
Andry juga menilai kesepakatan tersebut memuat berbagai komitmen yang berdampak luas terhadap kebijakan domestik. Komitmen itu mencakup kewajiban ratifikasi sejumlah regulasi, pelonggaran hambatan non-tarif, hingga pembukaan akses impor sejumlah komoditas pertanian dan energi.
Ia menyoroti perubahan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sertifikasi, serta pembatasan instrumen non-tarif seperti kuota impor dan perizinan. Kebijakan tersebut tidak dapat diterapkan selektif hanya untuk satu negara. Dampaknya akan dirasakan seluruh mitra dagang Indonesia.
Baca juga: Indef: Investor Akan Beralih ke Aset Aman di Tengah Ketidakpastian Tarif
Kondisi itu dinilai berisiko bagi industri domestik yang masih membutuhkan perlindungan melalui instrumen kebijakan perdagangan.
Andry juga mengingatkan pengalihan impor energi dari mitra lama ke Amerika Serikat tidak bisa dilakukan secara instan tanpa konsekuensi. Banyak kontrak impor bersifat jangka panjang.
Pengalihan secara sepihak berpotensi memicu reaksi dari negara mitra lain. Dampaknya tidak terbatas pada sektor perdagangan, tetapi juga kerja sama strategis lain.
Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan negosiasi ulang atau penundaan ratifikasi. Perubahan kondisi hukum di Amerika Serikat menjadi faktor penting.
Andry menekankan pemerintah masih memiliki ruang untuk mengevaluasi kesepakatan tersebut karena proses ratifikasi belum sepenuhnya rampung.
Ia mendorong pemerintah memanfaatkan waktu yang tersedia guna memastikan kepentingan nasional dan perlindungan industri domestik tetap menjadi prioritas dalam setiap perjanjian perdagangan internasional.
Tag: #indef #soroti #waktu #penandatanganan #nilai #pemerintah #abaikan #proses #hukum