Ekonom Sebut Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS sebagai Bentuk Kolonialisme Ekonomi
- Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai penandatanganan Agreement Tarif Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat mencerminkan praktik kolonialisme.
Menurut Andry hal inilah yang berpotensi merugikan kepentingan nasional dan industri domestik.
“Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garisbawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat,” ujar Andry dalam diskusi daring bertajuk Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI yang digelar Indef, Jumat (27/2/2026).
Menurut Andry, kesepakatan tersebut memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia dalam tenggat waktu ketat, mulai dari 90 hari hingga dua tahun setelah pertukaran notifikasi (exchange of notification).
Baca juga: Ekonom Ini Sebut Perjanjian Dagang dengan AS Bikin Posisi RI di Bawah Kendali Asing
Salah satu yang paling krusial adalah kewajiban ratifikasi sejumlah regulasi dalam waktu 90 hari, termasuk terkait kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sertifikasi halal, hingga penyesuaian standar pemasaran dan perizinan produk yang berkaitan dengan otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menilai kewajiban tersebut tidak bisa diterapkan secara selektif hanya untuk satu negara, karena perubahan regulasi akan berlaku secara menyeluruh.
Kondisi ini berpotensi mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam melindungi industri nasional melalui kebijakan non-tarif seperti kuota impor, perizinan impor, hingga pembatasan teknis lainnya.
Selain itu, dalam periode implementasi 6 hingga 12 bulan, Indonesia juga diwajibkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk hortikultura dan hewan hidup asal Amerika Serikat, termasuk sapi dan ternak lainnya.
Menurut Andry, komitmen tersebut berpotensi meningkatkan tekanan terhadap sektor pertanian dan peternakan domestik.
Ia juga menyoroti ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE), yang diduga akan memberikan kelonggaran terhadap kewajiban penempatan devisa dari ekspor sumber daya alam.
Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas penerimaan devisa nasional jika tidak diatur secara hati-hati.
Di sektor energi, Indonesia juga disebut telah memberikan komitmen terkait impor produk energi tertentu, termasuk bioetanol dan produk bahan bakar lainnya.
Andry mengingatkan bahwa pengalihan sumber impor energi dari negara lain ke Amerika Serikat bukan proses sederhana dan berpotensi memicu dampak diplomatik maupun ekonomi.
Sebagai contoh, ia menyinggung kemungkinan terjadinya retaliasi dari negara mitra dagang lama jika kontrak impor dialihkan secara sepihak.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada sektor perdagangan, tetapi juga berpotensi memengaruhi kerja sama bilateral lain yang sudah berjalan.
Dari sisi perdagangan, Andry menjelaskan bahwa sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia memang memiliki nilai ekspor signifikan ke Amerika Serikat, seperti panel surya, alas kaki, dan produk kelapa sawit.
Namun, kontribusi pasar Amerika Serikat terhadap total ekspor global Indonesia untuk beberapa komoditas tersebut dinilai relatif terbatas.
Karena itu, ia menilai Indonesia seharusnya memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak perlu memberikan konsesi kebijakan yang terlalu luas hanya untuk mempertahankan akses pasar yang relatif kecil.
Ia menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan tiga opsi strategis, yakni melakukan negosiasi ulang, menunda atau menolak ratifikasi regulasi terkait, atau bahkan membatalkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan kepentingan nasional dan perlindungan industri domestik tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga: INDEF: RI Berisiko “Disetir” Usai Sepakati Perjanjian Dagang dengan AS
Tag: #ekonom #sebut #perjanjian #tarif #resiprokal #sebagai #bentuk #kolonialisme #ekonomi