LPEM FEB UI Nilai ART AS-RI Tak Sepenuhnya Berimbang bagi Indonesia
- Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 diproyeksikan sebagai instrumen stabilisasi hubungan ekonomi bilateral.
Ini terjadi di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan AS pasca kebijakan tarif resiprokal yang diumumkan Presiden AS Donald Trump pada tahun 2025.
Namun, di balik potensi stabilisasi tersebut, terdapat implikasi struktural terhadap perdagangan, industri, hingga ruang kebijakan ekonomi Indonesia.
Baca juga: Ekonom Sebut Perjanjian Tarif Resiprokal RI-AS sebagai Bentuk Kolonialisme Ekonomi
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump berbincang di sela-sela penandatanganan Perjanjian Tarif Resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) di Washington DC, AS, Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Laporan Trade and Industry Brief Februari 2026 yang dirilis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) secara khusus membedah peluang dan risiko hasil kesepakatan tersebut, terutama pada aspek tarif, hambatan non-tarif, kebijakan industri, hingga investasi strategis mineral kritis.
Eliminasi tarif yang tidak berimbang
Salah satu poin utama dalam kesepakatan ART adalah penghapusan tarif timbal balik yang sebelumnya diberlakukan AS.
Namun, LPEM FEB UI mencatat, penghapusan tersebut tidak sepenuhnya simetris.
“Kesepakatan ART awalnya diharapkan dapat memuat komitmen penurunan tarif timbal balik yang berimbang. Namun, jika ditinjau secara detail, peluang bagi Indonesia tidak cukup signifikan," tulis LPEM FEB UI dalam laporannya.
Baca juga: INDEF: Tarif Resiprokal AS Lebih Fokus Kurangi Defisit Ketimbang Buka Pasar
"Sebagai imbalannya, AS menurunkan bea masuk tambahan atas MFN untuk 1.819 pos tarif produk Indonesia hingga nol persen, meliputi minyak sawit, kakao, rempah-rempah, karet, dan komponen elektronik termasuk otomotif, komputer, pesawat terbang dan tekstil," imbuh lembaga itu.
Ilustrasi tarif Trump.
Meski demikian, laporan tersebut menekankan bahwa pembebasan tarif tersebut memiliki batasan penting.
“Pemberian tarif nol persen untuk tekstil bersifat conditional, menggunakan mekanisme tarif kuota (TRQ) dan persyaratan asal tertentu berdasarkan kandungan lokal atau local content. Artinya, peluang tarif atas 1.819 produk tersebut tidak hanya diberikan pada Indonesia, tetapi juga telah diberikan AS bagi negara mitra lainnya, sehingga tidak secara otomatis memberikan keunggulan bagi produk Indonesia di pasar AS," ungkap LPEM FEB UI.
Dari sisi sektoral, laporan menyebut bahwa penurunan tarif akan memberi dampak berbeda.
Baca juga: Imbas Tarif Trump, Bitcoin Diprediksi Sulit Tembus 80.000 Dollar AS
Penurunan tarif akan memberikan dampak sektoral yang berbeda. Sektor yang berpotensi paling diuntungkan adalah tekstil dan pakaian, produk makanan, dan alas kaki, karena ketiganya memiliki tarif awal tertinggi.
Sementara itu, sektor kulit dan produk manufaktur ringan lainnya akan mendapat manfaat moderat karena tarifnya masih berada di level menengah.
Sebaliknya, sektor seperti kimia, logam, energi, dan elektronik memperoleh manfaat relatif terbatas karena tarif awalnya sudah rendah sehingga ruang penurunan tarif tidak terlalu besar.
Namun, laporan LPEM FEB UI juga menggarisbawahi bahwa dalam dokumen AS terdapat indikasi sektor kritikal yang justru cenderung menguntungkan AS karena struktur tarifnya lebih rendah.
Baca juga: AS Hantam Panel Surya RI dengan Tarif Tinggi, Apa Sebabnya?
Penyempitan ruang kebijakan non-tarif
Di luar tarif, perhatian utama tertuju pada komitmen Indonesia dalam penyelarasan hambatan non-tarif (NTMs), termasuk standar sanitari dan fitosanitari (SPS) serta technical barriers to trade (TBT).
“Meskipun target utama Indonesia adalah penurunan tarif, dimensi non-tarif (NTMs) justru menjadi isu paling krusial dan dominan dalam ART. Penurunan NTMs pada praktiknya menjadi prasyarat bagi konsesi tarif dari AS," kata LPEM FEB UI.
Ilustrasi tarif impor Trump.
Data dalam laporan menunjukkan bahwa AS memiliki intensitas NTMs sektoral yang tinggi, dan pengurangan NTMs secara selektif berpotensi berdampak besar terhadap arus perdagangan.
“Literatur menunjukkan bahwa dampak biaya perdagangan dari NTMs lebih besar dibandingkan tarif, bahkan dapat mencapai tiga kali lipat pada produk tertentu dan dua kali lipat pada produk manufaktur serta produk pertanian," jelas lembaga tersebut.
Baca juga: Kompromi Jakarta vs. Resistensi Delhi: Menakar Efektivitas Strategi Melawan Badai Tarif Trump
Pengurangan NTMs untuk satu negara tanpa perlakuan serupa terhadap mitra lain juga dinilai berisiko melanggar prinsip WTO.
Menurut perjanjian WTO, setiap negara berhak menjalankan kebijakan yang bertujuan untuk memperbaiki kesehatan konsumen, mengimplementasikan lingkungan dan keamanan.
Pada kondisi tertentu kebijakan tersebut dibenarkan dan bukan dianggap sebagai hambatan perdagangan. Syarat utama adalah kebijakan tersebut didasarkan pada scientific evidence dan sejalan dengan standar internasional.
LPEM FEB UI juga mencatat risiko penurunan otoritas regulator domestik jika harmonisasi standar dilakukan secara luas.
Baca juga: Mendag Harap Tarif Nol Persen Ekspor ke AS Tetap Berlaku Usai Putusan Mahkamah Agung
Standar produk AS umumnya lebih ketat dibandingkan dengan standar yang diterapkan oleh Indonesia.
"Dengan demikian sektor usaha Indonesia, terutama UMKM akan lebih sulit memenuhi standar karena biaya kepatuhan yang akan relatif meningkat," ucap lembaga tersebut.
LPEM FEB UI menyebut, harmonisasi TBT pada produk manufaktur berpotensi melemahkan otoritas regulator (Badan Pengawas Obat dan Makanan, Kementerian Perindustrian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dan lainnya) dan berimplikasi pada peningkatan impor dari AS pada sektor otomotif, alat kesehatan dan farmasi, serta suku cadang dan produk manufaktur umum.
Ilustrasi pertanian, petani.
Hal serupa terjadi pada sektor pertanian.
Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Jepang hingga Uni Eropa Kaji Ulang Kesepakatan
“Kesepakatan ini akan melemahkan otoritas lembaga karantina dan regulator pangan nasional serta berkurangnya kontrol pengawasan terhadap produk pertanian yang masuk ke Indonesia," tulis lembaga tersebut.
Pembatasan instrumen pengendalian impor dan TKDN
Risiko lain yang disorot adalah pembatasan instrumen pengendalian impor seperti kuota dan lisensi impor.
“Dengan dihilangkannya kebijakan ini khusus untuk produk asal AS akan menyebabkan impor singkat tak terkendali pada produk sensitif tertentu seperti produk tekstil dan UMKM di sektor-sektor tersebut," ujar LPEM FEB UI.
Lebih jauh, kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) juga dinilai tertekan.
Baca juga: Komentar Sri Mulyani soal Negosiasi Tarif Dagang RI-AS
“Pengecualian kewajiban local content dan spesifikasi domestik bagi produk dan perusahaan AS berisiko melemahkan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang selama ini digunakan sebagai instrumen dominan kebijakan industri," kata lembaga penelitian itu.
Menurut laporan tersebut, tanpa kewajiban TKDN, produk asal AS dapat lebih mudah masuk dan bersaing dengan produk dalam negeri, terutama pada sektor teknologi, alat kesehatan, dan industri padat modal lainnya.
Komitmen pembelian dan risiko ketergantungan impor
Komitmen Indonesia untuk meningkatkan pembelian produk AS juga menjadi sorotan.
“Komitmen dalam Annex IV mewajibkan Indonesia memfasilitasi peningkatan impor energi, komoditas industri, manufaktur, dan produk pertanian dari AS dalam nilai dan volume tertentu yang nilainya sangat besar, terutama untuk minyak mentah, LPG, dan olahan, batubara metalurgi, pesawat terbang, dan kapas," papar LPEM FEB UI.
Baca juga: Kebijakan Tarif Global Trump, Seberapa Menguntungkan bagi Indonesia?
Ilustrasi impor.
Lembaga itu memperingatkan implikasi jangka panjang dari komitmen tersebut.
“Dalam jangka panjang, komitmen ini dapat menciptakan trade diversion dan ketergantungan terhadap pasokan strategis pada satu mitra dagang. Struktur perdagangan menjadi kurang terdiversifikasi dan lebih rentan terhadap gangguan eksternal," tulis LPEM FEB UI.
Kebijakan industri, BUMN, dan hilirisasi
Kesepakatan ART juga mengatur disiplin kebijakan industri dan pembatasan subsidi non-komersial.
“Kesepakatan ART mengatur disiplin kebijakan industri melalui kewajiban BUMN bertindak berdasarkan pertimbangan komersial, pembatasan subsidi non-komersial, larangan diskriminasi terhadap perusahaan AS, serta pelarangan persyaratan transfer teknologi sebagai syarat investasi dan akses pasar," jelas LPEM FEB UI.
Baca juga: Atur Ulang Strategi Investasi di Tengah Sengkarut Aturan Tarif Trump
Laporan menilai bahwa jika ketentuan tersebut dijalankan, peran negara untuk menggunakan industrial policy dan hilirisasi akan semakin terbatas.
Dalam konteks mineral kritis, laporan menampilkan data produksi dan cadangan nikel, tembaga, dan bauksit Indonesia yang signifikan. Namun, terdapat potensi fragmentasi investasi.
Bila kesepakatan ini dijalankan akan berpotensi meningkatkan konsentrasi investasi dan rantai pasok mineral kritis ke AS.
Konteks dengan kondisi saat ini di mana pola perdagangan mineral Indonesia, terutama pada produk nikel dan turunannya, lebih terdiversifikasi dan terintegrasi dengan rantai pasok Asia Timur (China, Korea, dan Jepang) dalam ekosistem baterai dan manufaktur global.
Baca juga: Dampak Tarif Trump, Apple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS
“Kondisi ini dalam jangka panjang akan menurunkan kendali domestik atas struktur daya mineral, atau memicu industrial upgrading berbasis mineral kritis. Struktur rantai perdagangan dan industri menjadi kurang fleksibel dalam diversifikasi pasar dan mitra investasi," papar LPEM FEB UI.
Trade facilitation dan tantangan interoperabilitas
Kesepakatan juga mencakup penyederhanaan prosedur kepabeanan dan fasilitasi perdagangan.
Tujuan pengaturan fasilitasi perdagangan dan pengesahan asal barang secara meningkatkan efisiensi logistik sekaligus memastikan kepastian aturan, yang secara konseptual bisa meningkatkan efisiensi Indonesia dalam perdagangan internasional.
Namun, LPEM FEB UI memberi catatan penting.
Baca juga: Trump Ancam Negara Mitra agar Tarik Diri dari Perjanjian Dagang Setelah Tarif Dibatalkan
“Tanpa interoperabilitas sistem kepabeanan dan digital customs yang terintegrasi secara real-time, manfaat trade facilitation bagi Indonesia akan terbatas dan hanya mempercepat impor dibandingkan dengan ekspor," ungkap lembaga itu.