DPRD Kabupaten Gresik Perkuat Pengawasan APBD 2026, Fokus Layanan Dasar dan Perlindungan Pekerja Rentan
Momentum Hari Jadi ke-539 Kabupaten Gresik dan HUT ke-52 Pemerintah Kabupaten Gresik menjadi refleksi bagi DPRD Kabupaten Gresik untuk memperkuat perannya sebagai wakil rakyat.
Memasuki tahun anggaran 2026, lembaga legislatif tersebut menegaskan komitmennya dalam mengoptimalkan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran agar setiap kebijakan serta alokasi APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan berdampak langsung pada layanan dasar.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Syahrul Munir, menegaskan bahwa penguatan pengawasan menjadi prioritas utama. Evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap program-program yang bersumber dari APBD.
Salah satu fokus yang disorot adalah penggunaan dana hibah kepada lembaga, kelompok masyarakat, desa, hingga sekolah. Menurutnya, hibah harus dikelola secara efektif, tepat sasaran, serta tidak tumpang tindih dengan program lainnya.
“Tahun 2026 menjadi tahun awal anggaran jaminan keselamatan kerja untuk pekerja rentan. Karena tahun pertama, sambil evaluasi akan kami perluas cakupan sasarannya. Perlahan pekerja rentan ini terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Syahrul Munir.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen DPRD dalam memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Untuk pertama kalinya, Pemkab Gresik mengalokasikan anggaran jaminan keselamatan kerja bagi pekerja rentan dalam RAPBD 2026.
Program ini diarahkan agar para pekerja di sektor informal maupun pekerjaan berisiko tinggi dapat terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. DPRD memastikan program tersebut akan dievaluasi secara bertahap sebelum diperluas cakupannya sehingga perlindungan sosial dapat menjangkau lebih banyak warga.
Di sektor kesehatan, penguatan layanan dasar juga menjadi perhatian. DPRD tengah mengawal penambahan fasilitas rawat inap di tiga puskesmas yang belum memiliki layanan tersebut. Langkah ini dinilai strategis untuk mengurangi beban rumah sakit sekaligus memperluas akses layanan kesehatan bagi masyarakat, terutama di wilayah yang jauh dari pusat kota.
Dengan fasilitas rawat inap yang memadai di tingkat puskesmas, pasien diharapkan mendapatkan penanganan awal secara optimal tanpa harus langsung dirujuk ke rumah sakit.
Kebijakan berpihak pada masyarakat kepulauan juga diwujudkan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gresik. Dalam regulasi tersebut, biaya akomodasi dan transportasi pendamping pasien rujukan dari Pulau Bawean ke Gresik ditanggung APBD.
Bantuan meliputi biaya akomodasi Rp300 ribu, tiket kapal maksimal Rp500 ribu, tiket pesawat maksimal Rp800 ribu, hingga ambulans pulang-pergi sebesar Rp2 juta. Kebijakan ini lahir dari aspirasi warga Bawean yang selama ini terbebani biaya rujukan cukup tinggi, khususnya jika harus menggunakan jalur udara.
Selain layanan sosial, DPRD juga menyoroti persoalan jam operasional truk yang kerap menimbulkan pelanggaran lalu lintas. Sepanjang 2025, Satlantas Polres Gresik mencatat sekitar 27 ribu pelanggaran truk. Tingginya angka tersebut mendorong DPRD untuk mendorong solusi jangka menengah melalui kolaborasi lintas sektor.
Penyediaan kantong parkir strategis di wilayah Manyar dan Cerme menjadi salah satu opsi yang didorong agar kendaraan besar tidak melintas di jalan raya saat jam larangan operasional. Opsi penghentian truk di kawasan JIIPE juga sempat diterapkan sebagai langkah sementara guna mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan.
Di sisi fiskal, DPRD mencermati capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2025 yang belum mencapai target penuh. Dari target Rp1,56 triliun, realisasi PAD mencapai Rp1,475 triliun atau sekitar 94,08 persen.
Ke depan, DPRD mendorong optimalisasi regulasi, termasuk implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi kemitraan kegiatan berusaha dan kajian obligasi daerah untuk mendukung pengembangan BUMD. Inovasi ini diharapkan mampu memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung pembiayaan pembangunan.
Sementara pada sektor infrastruktur, Pemkab Gresik merencanakan pembangunan jalan poros desa periode 2026–2029 guna meningkatkan konektivitas antar wilayah serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Normalisasi saluran air di sejumlah titik juga menjadi prioritas, mengingat beberapa lokasi dinilai tidak lagi steril dan berpotensi memicu persoalan lingkungan.
Dengan penguatan fungsi pengawasan, pembenahan regulasi, serta dorongan inovasi fiskal dan infrastruktur, DPRD Kabupaten Gresik menargetkan arah pembangunan 2026 semakin berpihak pada layanan dasar masyarakat. Komitmen tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan daerah yang lebih merata, aman, dan berkelanjutan.
Tag: #dprd #kabupaten #gresik #perkuat #pengawasan #apbd #2026 #fokus #layanan #dasar #perlindungan #pekerja #rentan