Kemlu RI: Pencaplokan Tepi Barat adalah Pelanggaran Hukum Internasional
- Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa pencaplokan wilayah Tepi Barat Palestina oleh pemukim Israel merupakan pelanggaran hukum internasional.
“Di Dewan Keamanan PBB tanggal 18 Februari kemarin, Menlu RI Mengecam aneksasi di area West Bank (Tepi Barat) sebagai bentuk pelanggaran hukum internasional, khususunya resolusi DK PBB 2334,” kata Jubir Kemlu RI, Yvonne Elizabeth Mewengkang, dalam konferensi pers di Kantor Kemlu RI, Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Indonesia Sambut Baik Palestina Bentuk Kantor Penghubung untuk Board of Peace
Bergabungnya Indonesia ke International Stabilization Force (ISF) dari Board of Peace (BoP) bentukan Presiden Amerika Serikat Donald Trump tidak memengaruhi sikap Indonesia menentang pendudukan Tepi Barat Palestina.
“Tidak ada perubahan posisi dalam konteksi ini. Indonesia tetap memandang bahwa perluasan permukiman ini merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” kata Yvonne.
Baca juga: Awal April 2026, Pasukan Indonesia Dijadwalkan Memasuki Gaza
Indonesia mendorong solusi dua negara bagi Palestina dan Israel untuk mewujudkan perdamaian.
Indonesia yang kini berada di BoP dimaksudkan agar upaya mewujudkan perdamaian Palestina bisa lebih maksimal.
Kabar pendudukan Tepi Barat pekan ini
Kantor berita Wafa melaporkan pada hari Senin (23/2/2026) para penyerang mencoret-coret dinding Masjid Abu Bakr as-Siddiq dengan tulisan-tulisan bernada rasial.
Para pemukim Israel merusak dan membakar masjid di Tepi Barat itu saat bulan Ramadhan ini.
Masjid ini berada di antara kota Sarra dan Tal, dekat Nablus di utara Tepi Barat. Bahkan para pemukim Israel tersebut menyemprotkan grafiti bertuliskan hinaan terhadap Nabi Muhammad di dinding masjid.
Baca juga: Bertemu Raja Yordania, Prabowo Sampaikan Keprihatinan atas Masalah Tepi Barat
Terbaru, Duta Besar Amerika Serikat Mike Huckabee menyatakan dukungan terhadap pendudukan Israel dapat menduduki Palestina.
Ia mengeklaim, pendudukan Israel di Tepi Barat merupakan langkah yang dapat diterima.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengecam pernyataan Dubes AS.
Pernyataan tersebut disampaikan Kemlu RI melalui pernyataan yang dikeluarkan bersama dengan Kemlu Mesir, Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turki, Arab Saudi, Qatar, Kuwait, Oman, Bahrain, Lebanon, Suriah, dan Palestina, serta sekretariat Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Liga Negara-Negara Arab (LNA), dan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC).
“Menyampaikan kecaman keras dan keprihatinan mendalam atas pernyataan Duta Besar Amerika Serikat untuk Israel, yang mengindikasikan bahwa tindakan Israel untuk mengambil alih wilayah-wilayah milik negara Arab, termasuk Tepi Barat yang diduduki, dapat diterima,” bunyi pernyataan bersama tersebut.
Tag: #kemlu #pencaplokan #tepi #barat #adalah #pelanggaran #hukum #internasional