Natalius Pigai Jawab Mahfud soal MBG: Pelanggaran HAM Hanya Melalui Keputusan Pengadilan
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengoreksi pernyataan eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tidak profesional dapat melanggar HAM.
Pigai mengatakan, kalimat yang tetap dan sesuai dengan standar HAM adalah pengelolaan MBG yang tidak profesional akan memengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Hak Atas Pangan.
“Terima kasih Pak Mahfud. Koreksi Profesor. Maksud Profesor saya paham. Tetapi bahasa benar sesuai standar HAM adalah” Pengelolaan MBG yang tidak profesional akan memengaruhi pencapaian kewajiban pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan Hak Atas Pangan (state obligation to fulfill on human rights need),” tulis Pigai dalam akun media sosial X @NataliusPigai2 pada Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Berbalas Tweet di X dengan Natalius Pigai, Ini Kata Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar
Kompas.com telah mendapat izin dari Pigai untuk mengutip pernyataannya di X itu.
Pigai melanjutkan, kelalaian dari pelaksanaan program MBG masih bisa dikoreksi, tetapi pelanggaran bisa dipidana.
“Kelalaian proses bisa dikoreksi tetapi pelanggaran bisa dipidana. Karena dalam prinsip HAM baru tahap on going process of achieving human rights,” tulis Pigai.
Dia juga mengatakan, Mahfud tidak bisa menyatakan ada pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG.
Baca juga: Balas Pigai, Mahfud MD Sebut Pengelolaan MBG Tak Profesional Juga Melanggar HAM
Sebab, kata dia, hal tersebut hanya bisa dinyatakan melalui keputusan pengadilan.
“Professor juga tidak bisa menyatakan melanggar HAM karena pelanggaran HAM hanya melalui keputusan pengadilan. Kecuali disertai kata “dugaan”,” kata Pigai.
Mahfud beri catatan soal MBG
Sebelumnya, Mahfud menegaskan bahwa pengelolaan program MBG yang tidak profesional dapat melanggar HAM.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi Pigai yang menyebut penolakan terhadap program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih sebagai tindakan yang menentang HAM.
“Betul. Barang siapa yang menghalangi program pemerintah untuk MBG, kemudian Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat yang murah dan sebagainya, itu berarti menentang HAM,” kata Mahfud, dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat.
“Tetapi juga ingat, siapapun pemerintah yang mengelola negara ini dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan di sana-sini, menimbulkan ketidakseimbangan pemanfaatan antara keperluan diplomasi dan keperluan rakyat, itu juga melanggar HAM,” ujar dia menegaskan.
Baca juga: Pigai Sebut Menolak MBG hingga Koperasi Merah Putih Berarti Menentang HAM
Mahfud menjelaskan bahwa hak asasi manusia tidak hanya mencakup hak sipil dan politik, tetapi juga hak ekonomi, sosial, dan budaya, serta hak atas lingkungan hidup sebagai generasi ketiga hak asasi manusia.
“Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang (itu HAM), tetapi pengelolaan yang tidak benar itu (juga) adalah pelanggaran HAM,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pengelolaan program secara sewenang-wenang, tidak wajar, dan koruptif juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Normanya kan begitu. Siapa yang menghalangi MBG, melanggar HAM. Tetapi, siapa yang kelola sewenang-wenang dan korupsi, juga melanggar HAM,” ujar dia.
Tag: #natalius #pigai #jawab #mahfud #soal #pelanggaran #hanya #melalui #keputusan #pengadilan