Bendahara Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Diduga Terima Hasil Penjualan dari Polisi
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap Ais Setiawati yang diduga sebagai bendahara bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin di Mataram, Kamis (26/2/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Roman Elhaj ditangkap hampir bersamaan dengan Ko Erwin yang lebih dulu dibekuk saat hendak melarikan diri ke Malaysia melalui perairan Sumatera Utara (Sumut).
“Salah satu DPO-nya juga sudah kita tangkap atas nama Ais selaku bendahara, kita tangkap di Mataram. Jadi Bareskrim tangkap Koko Erwin kemarin di Sumut, dekat dengan perbatasan Malaysia. Kita amankan satu lagi DPO di Mataram,” kata Roman ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Bareskrim Sebut Ko Erwin Residivis Kasus Narkoba
Menurut Roman, peran Ais dalam jaringan tersebut adalah menerima hasil penjualan narkoba dari Anita, istri anggota SPKT Polres Bima Kota, Bripka Irfan.
Dana itu kemudian disetorkan kepada Ko Erwin sebagai bandar.
Dalam menjalankan perannya, Ais juga sempat bertemu dengan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, yang merupakan anak buah mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Iya betul (sempat bertemu) di Hotel Marina Inn di Bima itu kan ada Koko Erwin, ada Malaungi, ada Ais, sama Anita,” ujar Roman.
Baca juga: Kapolda NTB Akui Bandar Narkoba Ko Erwin Ditangkap, AKP Malaungi Dikirim ke Bareskrim
Meski memiliki peran penting dalam aliran dana, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba saat menangkap Ais di sebuah rumah kontrakan di Mataram.
Petugas hanya menyita telepon genggam miliknya.
“Enggak ada ditemukan barang bukti baru, ponselnya saja yang dia bawa itu,” ujar Ais.
Saat ini, Ais telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan secara konfrontir dengan tersangka lain dalam perkara yang sama.
Baca juga: Bareskrim Telusuri Aliran Dana dan Potensi TPPU dari Bandar Ko Erwin
Pemeriksaan tersebut mencakup sejumlah klaster tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan Polda NTB, yakni Irfan, Herman, Yusril, dan Anita.
Selain itu, Ko Erwin dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Adapun pengusutan kasus penyalahgunaan narkoba ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat AKBP Didik.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tag: #bendahara #bandar #narkoba #erwin #ditangkap #diduga #terima #hasil #penjualan #dari #polisi