Meutya Hafid Bantah Serahkan Data 280 Juta WNI ke AS imbas Perjanjian Dagang
Menteri Komunikasi dan Digital RI Meutya Hafid membantah anggapan bahwa pemerintah akan menyerahkan atau menukar data 280 juta penduduk Indonesia kepada Amerika Serikat setelah perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART).
“Itu tidak betul sama sekali. Kemudian pemerintah akan menukarkan data 280 juta (penduduk), itu juga hoaks yang mencederai pengetahuan dari masyarakat,” kata Meutya di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, pertukaran data lintas negara sebenarnya sudah lama terjadi, seperti halnya perdagangan barang dan jasa.
Di era digital, data juga bergerak lintas negara karena menjadi bagian dari aktivitas ekonomi.
Baca juga: Nasib Data 280 Juta Warga Indonesia di Ujung Perjanjian Dagang
Menurut dia, perjanjian ART bukan membuka praktik baru, melainkan memberikan kerangka hukum atas praktik yang sudah berlangsung.
Misalnya, ketika warga Indonesia menggunakan platform digital, layanan pembayaran, atau layanan penyimpanan cloud milik perusahaan Amerika Serikat, data pengguna secara otomatis dapat tersimpan di luar negeri.
“Itu sebetulnya sudah terjadi. Jadi ini justru bagi kami memberikan kepastian hukum atau kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang sudah berlaku dalam hal data lintas negara,” kata Meutya.
Baca juga: Transfer Data RI ke AS, Pemerintah Diminta Jamin Perlindungan Hak Warga
Meutya menegaskan, perlindungan data tetap mengacu pada UU PDP Indonesia, dan perjanjian ART menjadi tambahan kerangka hukum agar transfer data dilakukan sesuai prinsip perlindungan yang berlaku di kedua negara.
Meutya pun tidak memungkiri bahwa pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk segera membentuk Badan Perlindungan Data Pribadi.
“Kalau itu betul. Jadi kita punya PR untuk segera membuat atau menjadikan Badan Perlindungan Data Pribadi. Itu betul. Untuk kemudian mengawasi ke depan dengan lebih baik,” ujar dia.
Akan tetapi, Meutya menyebutkan bahwa penilaian standar keamanan dalam kesepakatan itu tidak harus dilakukan oleh Badan Perlindungan Data Pribadi, meski Indonesia belum memiliki lembaga tersebut.
Baca juga: Sepakat Transfer Data ke AS, Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Pengawas Independen
“(Dalam UU PDP) Tapi tidak spesifik mengatakan harus oleh PDP. Jadi artinya selama lembaganya belum jadi, kita juga sudah bisa menilai,”
Meutya mencontohkan dengan sejumlah negara di Uni Eropa yang disebut sudah mempunyai standar perlindungan dengan UU PDP Indonesia.
Sementara itu, Meutya mengatakan, Amerika Serikat ingin dianggap setara dalam hal keamanan data.
“Dan saya rasa kan perusahaan cyber security dan lain-lain juga memang banyak dari Amerika Serikat, sehingga saya rasa itu bukan menjadi concern utama karena memang di sana ya aman, begitu ya,” kata dia.
Tag: #meutya #hafid #bantah #serahkan #data #juta #imbas #perjanjian #dagang