Dugaan Produk Transhipment Jadi Biang Kerok Panel Surya RI Kena Tarif 104,38 Persen di AS
– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons pengenaan bea masuk imbalan atau countervailing duties sebesar 104,38 persen terhadap produk panel surya Indonesia oleh pemerintah Amerika Serikat.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan kementerian telah melakukan pengecekan atas kebijakan tersebut.
Ia menyebut produk yang dikenai tarif di luar ketentuan Agreement on Reciprocal Trade (ART) RI-AS diduga merupakan produk transhipment.
Produk hanya singgah di Indonesia sebelum dikirim ke negara tujuan dan tidak diproduksi penuh di dalam negeri.
"Saya sudah melakukan pengecekan untuk yang kena tarif yang tidak sesuai dengan ART. Ternyata itu hanya transhipment, itu labeling di Indonesia," ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (27/2/2026).
Ia menjelaskan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) akan meneliti kembali seluruh industri panel surya di Indonesia.
Peninjauan dilakukan untuk membedakan perusahaan yang hanya melakukan pelabelan, menjalankan praktik transhipment, serta yang benar-benar melakukan manufaktur penuh di dalam negeri.
"Jadi nanti untuk setiap industri solar panel, nanti Dirjen EBTKE akan meneliti kembali. Jadi mana yang labeling, yang prinsipnya transipmen, dan juga mana yang full manufacturing dalam negeri," kata dia.
Yuliot menegaskan pemerintah akan memperjuangkan penerapan tarif sesuai ketentuan dalam ART.
"Itu justru ini kita perjuangkan sesuai dengan tarif yang diatur di dalam ART. Ya kalau memang 15 persen, ya maksimal 15 persen. Jangan lebih dari 15 persen," ucapnya.
Baca juga: AS–Taiwan Teken Perjanjian Dagang, Tarif Impor Dipangkas Jadi 15 Persen
Pemerintah AS sebelumnya menetapkan bea masuk imbalan sementara terhadap sel dan panel surya dari Indonesia, India, dan Laos.
Mengutip Reuters, kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas dugaan subsidi yang diterima industri panel surya di ketiga negara. Washington menilai subsidi membuat produk buatan AS kalah bersaing di pasar domestik.
Lembar fakta di situs resmi Departemen Perdagangan AS mencatat panel surya dari India dikenai tarif 125,87 persen. Produk dari Indonesia dikenai tarif 104,38 persen. Produk dari Laos dikenai tarif 80,67 persen.
AS juga menetapkan tarif individual bagi sejumlah perusahaan. PT Blue Sky Solar dikenai tarif 143,3 persen dan PT REC Solar Energy 85,99 persen.
Mundra Solar di India dikenai tarif 125,87 persen. Solarspace Technology Sole Co dan Vietnam Sunergy Joint Stock Company di Laos masing-masing dikenai tarif 80,67 persen.
Kebijakan tersebut bermula dari gugatan Alliance for American Solar Manufacturing and Trade. Aliansi itu beranggotakan produsen besar seperti Hanwha Qcells, First Solar, dan Mission Solar milik OCI Holdings.
Aliansi meminta perlindungan atas investasi miliaran dollar AS untuk pembangunan dan perluasan pabrik panel surya di AS.
Kuasa hukum aliansi Tim Brightbill menyebut keputusan ini sebagai langkah penting untuk memulihkan persaingan yang adil.
"Para produsen AS berinvestasi miliaran dollar untuk membangun kembali kapasitas domestik dan menciptakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Investasi tersebut tidak akan berhasil jika impor yang diperdagangkan secara tidak adil dibiarkan mendistorsi pasar," ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Tag: #dugaan #produk #transhipment #jadi #biang #kerok #panel #surya #kena #tarif #10438 #persen