Mulai Maret 2026, Biaya Transaksi Kripto CFX Turun Jadi 0,02 Persen
Ekosistem perdagangan aset kripto di Indonesia akan memasuki babak baru mulai 1 Maret 2026.
Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) resmi memangkas biaya transaksi bursa sebesar 50 persen, dari sebelumnya 0,04 persen menjadi 0,02 persen.
Penurunan biaya tersebut tidak berhenti di situ. CFX menjadwalkan pemangkasan lanjutan pada 1 Oktober 2026 menjadi 0,01 persen.
Baca juga: Kejar Likuiditas dan Volume, CFX Pangkas Biaya Transaksi Kripto Mulai Maret 2026
Ilustrasi aset kripto.
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing industri aset kripto nasional di tengah persaingan dengan platform luar negeri.
Langkah CFX tersebut mendapat respons positif dari para pelaku industri.
CEO Indodax William Sutanto menilai efisiensi struktur biaya menjadi kunci keberlanjutan industri aset kripto dalam jangka panjang. Ia mengungkapkan, salah satu persoalan yang dihadapi industri kripto domestik adalah struktur biaya yang dinilai lebih mahal dibandingkan platform luar negeri.
Kondisi itu, menurut dia, mendorong sebagian konsumen Indonesia bertransaksi di platform luar negeri yang tidak berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: CFX Pangkas Biaya Transaksi Bertahap, Dorong Daya Saing Industri Kripto RI
“Struktur biaya yang lebih efisien dan kompetitif merupakan angin segar bagi industri aset kripto karena dapat mendorong frekuensi transaksi yang lebih tinggi. Hal tersebut juga dapat menarik kembali para konsumen yang selama ini bertransaksi di platform luar untuk kembali masuk ke dalam negeri. Jangka panjangnya, ini dapat memperdalam likuiditas pasar domestik serta membuat ekosistem kita menjadi lebih kompetitif dibanding pasar global,” jelas William, Jumat (27/2/2026).
Ilustrasi aset kripto.
Temuan studi dari Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan besarnya potensi transaksi yang mengalir ke luar negeri.
Dalam studi tersebut, volume perdagangan oleh konsumen Indonesia melalui platform luar negeri yang tidak berizin tercatat mencapai 2,6 kali lipat lebih besar dibandingkan platform berizin di Indonesia.
Data tersebut menjadi salah satu gambaran adanya ketimpangan biaya dan daya saing antara platform dalam negeri dan luar negeri.
Baca juga: Majukan Industri Kripto RI, Bursa Kripto CFX Perkuat Kolaborasi dengan 30 Anggotanya
Merespons kebijakan penurunan biaya transaksi oleh CFX, Direktur Utama PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib) Adrian Sudirgo menyatakan bahwa perubahan tersebut merupakan bagian dari dinamika industri yang terus berkembang.
“Dalam ekosistem yang semakin kompetitif, penyesuaian struktur biaya merupakan salah satu strategi yang dapat dipertimbangkan oleh pelaku industri. Pada akhirnya, perkembangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi konsumen serta mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat,” ujar Adrian.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani menjelaskan bahwa keputusan penurunan biaya transaksi diambil sebagai bagian dari strategi mendongkrak daya saing industri aset kripto nasional.
Ia menyoroti adanya ketimpangan biaya transaksi antara platform yang berizin OJK di Indonesia dan platform yang tidak berizin. Ketimpangan tersebut dinilai memicu terjadinya capital outflow atau aliran dana keluar negeri.
Baca juga: 30 Perusahaan Kripto Resmi Jadi Anggota Bursa Kripto CFX
Menurut Subani, diperlukan insentif untuk menarik minat masyarakat agar kembali bertransaksi di platform berizin dalam negeri.
“Sebagai pionir bursa aset kripto yang berizin di Indonesia, kami selalu mendengar apa yang menjadi perhatian utama bagi konsumen dan anggota kami. Penurunan biaya ini tidak semata-mata hanya untuk menciptakan struktur biaya yang lebih kompetitif, tapi juga untuk membangun pangsa pasar yang lebih besar. Harapannya, volume transaksi di dalam negeri dapat meningkat sehingga industri ini memberikan dampak positif pada perekonomian nasional, melalui penambahan pendapatan negara termasuk pajak," kata Subani.
Dari sisi kinerja industri, data OJK mencatat nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 482,23 triliun sepanjang 2025.
Sementara itu, jumlah konsumen aset kripto tercatat mencapai 12,92 juta per akhir Desember 2025.
Baca juga: Bursa Kripto CFX Perketat Keamanan Ekosistem Aset Kripto RI
Capaian tersebut menunjukkan skala pasar kripto domestik yang terus berkembang dalam beberapa tahun terakhir.
Dari sisi adopsi, laporan Chainalysis Global Crypto Adoption Index 2025 menempatkan Indonesia di posisi ketujuh dunia dalam adopsi aset kripto.
Dengan latar belakang tersebut, penurunan biaya transaksi oleh CFX menjadi salah satu dinamika terbaru dalam lanskap industri kripto nasional yang tengah berupaya memperkuat daya saing di tengah kompetisi global dan tingginya minat masyarakat terhadap aset digital.
Tag: #mulai #maret #2026 #biaya #transaksi #kripto #turun #jadi #persen