Bolehkah DPR Mendalami Kasus Hukum yang Berjalan?
- Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam merespons kasus hukum yang tengah berjalan kerap memicu perdebatan.
Di satu sisi, DPR memiliki fungsi pengawasan konstitusional. Namun di sisi lain, terdapat batas tegas agar pengawasan tersebut tidak menjelma menjadi intervensi terhadap proses peradilan yang independen.
Perdebatan inilah yang kembali mengemuka ketika DPR, khususnya Komisi III, memberikan perhatian terhadap sejumlah kasus hukum yang dinilai menyentuh persoalan keadilan substantif, terutama bagi kelompok rentan.
Baca juga: Ketua Komisi III Usir Perwakilan Pengembang di Bekasi, Dinilai Tak Taat Aturan Rapat DPR
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiyono Suwadi, menilai keterlibatan DPR justru dapat dibaca sebagai upaya menutup celah struktural dalam sistem hukum acara pidana Indonesia.
Demi kelompok rentan
Pujiyono menyoroti bahwa hukum acara pidana Indonesia masih menyimpan problem serius dalam mengakomodasi akses keadilan (access to justice), terutama bagi pihak-pihak yang lemah secara ekonomi maupun sosial.
“Penegakan hukum pidana itu kan 50 persen basisnya adalah proseduralnya. Prosedural itu diatur dalam hukum acara kita. Nah, problemnya adalah hukum acara kita itu terhadap pihak-pihak yang lemah untuk mengakses keadilan, itu belum tertampung dengan baik,” ujar Pujiyono kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Komisi III Akan Panggil Kajari Batam-Mataram, Bahas Kasus ABK Sea Dragon dan Mahasiswi Tewas
Ia menjelaskan, dalam praktik pembuktian, terdapat sejumlah unsur yang secara faktual sulit dipenuhi oleh kelompok rentan.
Misalnya, pembuktian mengenai sikap batin atau iktikad tidak baik yang sering kali membutuhkan keterangan ahli.
“Untuk membuktikan ketiadaan sikap batin atau iktikad tidak baik, itu kan harus mendatangkan ahli. Sementara tidak semua ahli mau atau bisa pro bono. Ini kan jadi persoalan,” kata dia.
Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Dalam konteks tersebut, Pujiyono memandang kehadiran Komisi III DPR RI sebagai saluran aspirasi bagi kelompok yang selama ini kesulitan mengakses keadilan.
“Nah, karena itu kehadiran Komisi III dalam memberikan kanalisasi terhadap lemahnya access to justice bagi pihak-pihak lemah, menurut saya itu positif,” ujarnya.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Pujiyono Suwadi, saat menyampaikan materinya dalam Diskusi Publik bertema 'KUHAP Baru dan Tantangan Pemberantasan Korupsi' di MPP Sragen.
Fungsi pengawasan DPR dan batas konstitusional
Pandangan serupa disampaikan Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Albert Aries. Ia menegaskan bahwa DPR secara konstitusional memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan arah kebijakan penegakan hukum.
“Dalam kondisi penegakan hukum yang dianggap belum ideal, DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, dan juga arah kebijakan penegakan hukum,” ujar Albert.
Menurut Albert, fungsi tersebut memiliki landasan konstitusional dan sah sepanjang bertujuan memastikan hukum berjalan sesuai koridor keadilan.
“Sepanjang tujuannya baik dan untuk keadilan masyarakat, maka fungsi pengawasan oleh DPR itu patut diapresiasi dan mendapat dukungan,” katanya.
Baca juga: ABK Sea Dragon Dituntut Mati, Komisi III DPR Ingatkan Hakim soal KUHP Baru
Namun, Albert mengingatkan bahwa terdapat garis batas yang tidak boleh dilanggar. Fungsi pengawasan DPR tidak boleh masuk ke wilayah teknis yudisial yang menjadi ranah kekuasaan kehakiman.
“Berdasarkan Pasal 24 UUD 1945, pelaksanaan fungsi pengawasan oleh DPR tidak boleh memasuki ranah kekuasaan kehakiman yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan,” tegas Albert.
DPR sentil Jaksa di kasus ABK Sea Dragon
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta Kejaksaan Agung menegur jaksa penuntut umum yang menuding pihaknya mengintervensi perkara dugaan penyelundupan narkotika oleh ABK Sea Dragon, Fandi Ramadhan.
Permintaan itu ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyusul pernyataan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam yang dinilai menyiratkan tudingan terhadap DPR dan masyarakat.
“Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum Jaksa Penuntut Umum, Muhammad Arfian, di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).
Habiburokhman menegaskan, sikap yang disampaikan Komisi III adalah bagian dari fungsi pengawasan yang diamanatkan konstitusi, bukan bentuk campur tangan terhadap proses peradilan.
“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” jelas dia.
Menurut Habiburokhman, DPR memiliki kewajiban memastikan aparat penegak hukum menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Sahroni Balik Jadi Pimpinan Komisi III DPR, MKD: Tak Ada Pelanggaran Prosedur
Di sisi lain, hakim justru wajib menggali rasa keadilan yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman.
“Kewajiban kami memastikan pelaksanaan tugas mitra kami, aparat penegak hukum, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.
Dia juga menekankan bahwa penyampaian sikap oleh DPR maupun masyarakat dalam proses peradilan adalah hal yang dibenarkan oleh hukum, termasuk melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan.
“Perlu digarisbawahi bahwa bukan hanya DPR selaku pembuat undang-undang dan pengawas kerja penegak hukum yang bisa memberikan sikapnya kepada pengadilan. Masyarakat juga bisa menyampaikan sikapnya ke pengadilan, termasuk dalam bentuk amicus curiae atau sahabat pengadilan,” pungkasnya.
Baca juga: Ketika Ibu ABK Sea Dragon dan Pembunuh di Lombok Sujud ke Habiburokhman...
Pernyataan Habiburokhman tersebut disampaikan sebagai respons atas replik jaksa penuntut umum terhadap pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (26/2/2026).
Dalam repliknya, jaksa meminta tokoh masyarakat maupun anggota DPR tidak mengintervensi perkara dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus secara adil.
Perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu Untuk diketahui, kasus yang menjerat Fandi Ramadhan merupakan perkara penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton.
Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya. Narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.
Dalam persidangan terungkap Fandi baru tiga hari bekerja sebagai ABK saat kapal ditangkap. Dia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.
Fandi juga menyatakan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya. Kedua orangtuanya, Sulaiman dan Nirwana, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati karena meyakini anaknya tidak mengetahui isi muatan kapal.