Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
- Aktivis laporkan dugaan pemasungan dan perlakuan tak manusiawi di ribuan panti sosial.
- Mensos Gus Ipul janjikan pembenahan sistem dan registrasi ulang panti sosial.
- Yenny Rosa Damayanti desak pemerintah hentikan kekerasan terhadap penyandang disabilitas mental.
Dugaan praktik tidak manusiawi terhadap penyandang disabilitas mental di sejumlah panti sosial dilaporkan kepada Kementerian Sosial (Kemensos). Temuan tersebut disampaikan langsung oleh para aktivis dalam pertemuan resmi di Kantor Kemensos, Jakarta.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), didampingi Wakil Menteri Sosial, Agus Jabo Priyono, menerima kedatangan Yenny Rosa Damayanti dari Himpunan Jiwa Sehat. Dalam kesempatan itu, Yenny memaparkan kesaksian memprihatinkan dari para korban penyandang disabilitas mental.
Berdasarkan laporannya, terdapat indikasi praktik keji di hampir 20.000 panti sosial yang mayoritas berlokasi di Pulau Jawa.
“Di sejumlah tempat, kami menemukan penghuni dipasung dan dirantai. Pemberian makanan pun tidak layak. Bahkan, ada yang hanya dimandikan sebulan sekali menggunakan sabun deterjen,” ujar Yenny, Jumat (27/2/2026).
Yenny menilai kondisi ini sangat ironis, sebab panti yang seharusnya menjadi tempat pemulihan justru berubah menjadi ruang penyiksaan bagi penghuninya. Ia juga menyoroti adanya pungutan biaya kepada keluarga pasien meski layanan yang diberikan jauh di bawah standar kemanusiaan.
“Sebagian panti tetap menarik bayaran, namun perlakuan mereka terhadap penghuni sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Yenny menyebut bahwa laporan serupa sebenarnya sudah disampaikan sejak tahun 2016, namun ia merasa belum mendapatkan respons yang memadai dari pemerintah sebelumnya. Ia mendesak adanya penghentian segera atas segala bentuk kekerasan dan praktik yang merendahkan martabat manusia.
Merespons laporan tersebut, Mensos Gus Ipul menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat serta perlunya kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy).
“Kita harus bekerja bersama. Setiap langkah penanganan wajib didasari bukti yang kuat agar tindakan kita tepat sasaran dan berdampak nyata,” tegas Gus Ipul.
Ia menjelaskan bahwa Kemensos telah memulai proses registrasi ulang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) sejak tahun lalu sebagai bagian dari pembenahan menyeluruh sistem panti sosial di Indonesia. Gus Ipul mengapresiasi keberanian Yenny dalam membawa data dan fakta lapangan sebagai penguat bagi kementerian untuk mengambil tindakan tegas.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kemensos berkomitmen memperkuat proses akreditasi, memastikan seluruh LKS terdaftar secara resmi, serta meningkatkan pengawasan dengan melibatkan partisipasi publik. Selain itu, Kemensos juga akan mempertegas sanksi hukum bagi pengelola panti yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Tag: #luput #dari #pengawasan #praktik #manusiawi #panti #disabilitas #mental #dilaporkan #mensos