KPK Terima Hitungan Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, perhitungan kerugian keuangan negara dari kasus korupsi kuota haji sudah rampung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Betul, sudah selesai perhitungannya,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Meski demikian, Asep enggan mengungkapkan jumlah kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu.
Dia mengatakan, masih menunggu proses praperadilan yang diajukan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Ada klausul memang sekarang di Undang-Undang baru kita memang menunggu itu dulu apa namanya praper,” ujarnya.
Baca juga: KPK Panggil Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Asep mengatakan, hasil perhitungan kerugian keuangan negara tersebut akan menjadi salah satu pembuktian pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Tentu hasil dari perhitungan kerugian negara ini menjadi salah satu juga pembuktian bahwa perkara ini ya kita melaksanakan, menangani perkara ini dengan sebagaimana mestinya. Kerugiannya ada dan juga unsur-unsur pasal yang lainnya yang sudah kami penuhi gitu kami penuhi,” ucap dia.
Baca juga: KPK Panggil Staf Asrama Haji Bekasi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag dan Gus Alex jadi tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mantan stafsusnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Jumat (9/1/2026).
“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuoata haji,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, dalam perkara ini, KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujarnya Budi 9 Januari lalu.
Kini kalkulasi kerugian negara sudah selesai meski KPK belum mengungkap nominalnya.
Tag: #terima #hitungan #kerugian #negara #korupsi #kuota #haji #menag #yaqut