16 Detik Dekapan Istri Usai Kerry Adrianto Divonis 15 Tahun Penjara
- Majelis hakim sudah mengetuk palunya. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza, resmi dijatuhkan hukuman pidana 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Dua kali Kerry masuk ke ruang sidang untuk mendengarkan putusannya.
Pertama, pada saat hari masih menunjukkan tanggal Kamis (26/2/2026). Sekitar pukul 23.47 WIB, Kerry bersama dua terdakwa lainnya Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT JMN, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT JMN dan Direktur Utama PT OTM, Gading Ramadhan Joedo, dibawa masuk ke ruangan.
Kerry, Dimas, dan Gading langsung dikerubungi fotografer dan jaksa yang bertugas membawa mereka ke ruang sidang.
Baca juga: Catatan Jaksa Sebelum Putuskan Sikap Atas Vonis Kerry Riza dkk
Ketiganya diminta lebih dahulu duduk di bangku pengunjung sebelah kiri, baris paling depan.
Gading dan Dimas memakai baju seragam, kemeja putih bersih lengan panjang dengan celana hitam.
Keduanya tampak lesu duduk bahu bertemu bahu menunggu putusan hakim.
Sementara, Kerry yang duduk di sebelah mereka tampak memakai jaket biru yang selalu dipakainya setiap kali sidang.
Duduk di samping Kerry adalah istrinya, Atya Irdita Sardadi yang langsung mengalungkan dan menggenggam tangan anak pengusaha Mohamad Riza Chalid ini.
Baca juga: Deretan Aset Kerry Anak Buron Riza Chalid yang Dirampas Negara
Atya yang memakai blouse putih dan hijab abu-abu terlihat menggenggam erat pergelangan tangan Kerry. Jari mereka berpegangan erat di tengah sorotan kamera dan ketatnya pengawalan jaksa menjelang pukul 24.00 malam itu.
Tidak lama kemudian, majelis hakim yang mengadili perkara memasuki ruangan.
Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menjelaskan, ketiga terdakwa dipanggil agar perkara mereka bisa dibuka lebih dahulu untuk pencatatan sidang.
Tapi, berhubung pembacaan vonis bagi terdakwa yang lain belum selesai, Kerry dan kawan-kawan masih perlu menunggu dulu untuk mendengarkan putusan mereka.
Sidang dibuka dan langsung ditutup oleh majelis hakim dengan perintah penundaan.
Kerry, Gading, dan Dimas digiring kembali ke ruang tahanan sementara di basement Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Bingung Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto: Banyak Fakta Sidang Tak Masuk Pertimbangan Putusan
Hari berganti. Jumat (27/2/2026), waktu menunjukkan sekitar pukul 01.26 WIB.
Masih dengan puluhan kamera menyorotnya, Kerry, Gading, dan Dimas dibawa masuk ke dalam ruang sidang.
Pihak kejaksaan sudah menyiapkan bangku kosong di sebelah kanan. Dimas dan Gading duduk di sana. Tapi, tidak dengan Kerry.
Dia memilih untuk duduk di bangku pengunjung sisi kiri, sama seperti saat tengah malam tadi.
Atya sudah menunggu di bangku sebelah kiri. Kerry tersenyum tipis sembari lengannya dirangkul sang istri.
Mereka tampak berbincang tipis di sela helaan napas menunggu vonis dibacakan.
Setelah semua pihak lengkap, Kerry, Dimas, dan Gading dipanggil masuk ke area sidang. Pembacaan vonis dimulai sekitar pukul 01.33 WIB.
Masing-masing terdakwa mendengarkan seksama pertimbangan hukum yang dijabarkan hakim. Termasuk, adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari salah satu hakim, yaitu Mulyono yang membela dan meyakini mereka tidak bersalah.
“Mengadili,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji sekitar pukul 03.11 WIB.
Kerry sontak berdiri untuk menghadapi putusan hakim.
“Menyatakan terdakwa Muhamad Kerry Adrianto Riza telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair JPU,” kata Hakim Fajar mengawali putusan majelis.
Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Serta, uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara
Selesai mendengarkan putusannya, Kerry kembali duduk, dia hanya mendengarkan pembacaan putusan bagi Gading dan Dimas.
Secara bergantian, dua pegawai Kerry ini mendengarkan keputusan hakim, masing-masing 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Palu diketuk sekitar pukul 03.40 WIB dini hari.
Begitu majelis hakim keluar ruangan, Kerry langsung menghampiri tim penasehat hukum mereka.
Gading terlihat ikut berdiri, sempat mengikuti langkah Kerry tapi terhenti ketika menyadari Dimas yang masih duduk termenung di kursi pesakitan.
Barang semenit, Dimas dan Gading ikut menghampiri dan berdiskusi sebentar dengan pengacara sebelum dihampiri oleh petugas kejaksaan yang hendak membawa para terdakwa kembali ke tahanan.
Gading menjadi yang pertama menerima rompi merah jambu yang telah dikenakannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2025 lalu.
Seorang petugas berseragam biru membantu Gading untuk memakai rompi tahanan.
Berhubung sudah subuh, jaksa hendak mempercepat proses penahanan terhadap para terdakwa.
Beberapa petugas menghampiri Kerry dan Dimas dan segera memakaikan rompi merah jambu itu.
Waktu menunjukkan pukul 03.46 WIB, petugas tampak memasangkan borgol ke tangan Kerry.
Gading sudah berdiri di area pagar pembatas menunggu dua rekannya yang tadi masih berbincang dengan pengacara.
Semakin dekat dengan area pembatas, awak media mulai melontarkan pertanyaan kepada Kerry, meminta tanggapan atas vonis yang diberikan hakim kepada mereka bertiga.
Kerry yang tengah dipakaikan borgol menjawab terpatah-patah.
Belum selesai sesi tanya jawab, mata Kerry tiba-tiba melihat ke kanan, tempat dia duduk sebelum mendengarkan putusan hakim.
Kerry berjalan lurus melewati barisan jaksa yang berjaga di depan area depan pagar pembatas.
Saat itu, depan pagar pembatas penuh sesak oleh awak media yang masih bertugas. Di kiri dan kanan bangku pengunjung masih ada pendukung Kerry, Dimas, dan Gading.
Kerry tak lagi bicara. Dia mengambil lima langkah menghampiri bangku pengunjung itu.
Baca juga: Campur Tangan Riza Chalid Berujung Vonis 15 Tahun bagi Sang Anak Kerry Adrianto
Setelah dia keluar dari area sidang, tangan Atya langsung merangkul Kerry.
Tangan kanan melingkari leher dan bahu, sementara tangan kirinya tidak berhenti mengusap punggung dan sesekali mengusap rambut suaminya.
Kerry pun langsung menyembunyikan wajahnya di bahu sang istri. Atya yang memakai hijab putih lengkap dengan masker terlihat membisikkan kata-kata di telinga Kerry.
Kerry memejamkan matanya sejenak.
Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026)
Dia dan Atya saling berbisik, mengabaikan dunia sekeliling untuk kebersamaan yang singkat.
Ketika Kerry mengangkat wajahnya, dia menyempatkan diri untuk menatap wajah Atya.
Saat itu, Atya sempat mengecup kening Kerry dan mengusap wajah suaminya.
Hanya 16 detik waktu mereka bersama.
Dalam waktu singkat itu, mata Kerry maupun Atya terlihat kering. Tidak ada air mata saat mereka saling menatap.
Kedua tangan Atya yang tadi mengatup wajah Kerry sempat mengelus dada suaminya yang mundur dan langsung berbalik badan mengikuti barisan jaksa.
Setelah menyampaikan salam singkat kepada Atya, Kerry beranjak pergi untuk dibawa lagi ke tahanan sebelum menghadapi proses hukum selanjutnya.
Vonis Kerry dkk
Kerry Adrianto bersama-sama dengan Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.
Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Perjalanan Kasus Kerry Anak Buron Riza Chalid yang Divonis 15 Tahun Penjara
Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.
Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.
Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.
Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.
Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.
Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.
Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.
Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.
Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.
Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Tag: #detik #dekapan #istri #usai #kerry #adrianto #divonis #tahun #penjara