Emiten Grup Djarum, SUPR Mulai Persiapkan Tahapan Go Private
PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) menyiapkan rencana go private dan delisting dari perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Rencana tersebut dipaparkan perusahaan dalam paparan publik yang digelar pada Rabu (20/5/2026).
SUPR menyiapkan jadwal pelaksanaan penawaran tender sukarela atau voluntary tender offer (VTO), termasuk harga penawaran hingga target penghapusan pencatatan saham.
Baca juga: Emiten Grup Djarum SUPR Bakal Delisting, Apa Peluang dan Risiko bagi Investor Ritel?
Direktur Utama SUPR, Juliawati Gunawan Halim, mengatakan proses VTO akan dilakukan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo.
Harga penawaran ditetapkan sebesar Rp 45.000 per saham.
Masa penawaran tender berlangsung pada 15 Juni hingga 14 Juli 2026. Pembayaran akhir kepada pemegang saham dijadwalkan pada 24 Juli 2026.
"Sejalan dengan pelaksanaan strategi bisnis tersebut, dipandang perlu untuk melakukan restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (TOWR) di beberapa anak perusahaan," ujar Juliawati secara virtual.
Baca juga: Emiten Djarum Group SUPR Bakal Delisting, Imbas Free Float 15 Persen?
Juliawati mengatakan keputusan go private diambil setelah perseroan bersama Protelindo selaku pemegang saham pengendali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi bisnis jangka panjang grup.
Langkah tersebut berkaitan dengan upaya perusahaan meningkatkan efisiensi pengelolaan aset dan operasional melalui restrukturisasi grup usaha.
Manajemen SUPR juga menyinggung evaluasi terhadap struktur kepemilikan saham perseroan, baik langsung maupun tidak langsung, di sejumlah anak usaha.
Juliawati menjelaskan keputusan pengajuan go private turut mempertimbangkan perkembangan pemenuhan kewajiban refloat oleh Protelindo.
Perseroan juga mempertimbangkan persyaratan minimum free float SUPR.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) telah menyetujui rencana tersebut.
Setelah itu, pengumuman VTO kepada publik dijadwalkan pada 22 Mei 2026.
Pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diperkirakan terbit pada 11 Juni 2026.
Juliawati menegaskan OJK akan mencabut status perusahaan publik SUPR pada 18 Februari 2027 jika seluruh proses berjalan sesuai rencana dan mendapat persetujuan regulator.
BEI kemudian akan membatalkan pencatatan saham perseroan pada 10 Maret 2027.
Tanggal tersebut juga bersamaan dengan pembatalan penitipan kolektif oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Rencana go private ini berjalan saat perseroan mencatat kinerja operasional positif. Akhir 2025, SUPR mengelola 7.809 menara telekomunikasi dengan 13.636 penyewaan.
Pendapatan perusahaan tumbuh 5,1 persen secara tahunan menjadi Rp 1,91 triliun. Laba bersih SUPR juga meningkat 36 persen menjadi Rp 1,33 triliun.
Tag: #emiten #grup #djarum #supr #mulai #persiapkan #tahapan #private