KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
- KPK ungkap modus Budiman Bayu sembunyikan uang korupsi dalam lima koper.
- Budiman Bayu resmi tersangka gratifikasi usai pindahkan uang suap ke Ciputat.
- KPK sita Rp5,19 miliar hasil korupsi pengaturan jalur impor Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo (BBP), diduga memerintahkan bawahannya untuk menyembunyikan uang hasil gratifikasi senilai Rp5,19 miliar.
Uang tersebut diduga bersumber dari praktik korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) serta pengurusan cukai. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Budiman bersama Kasubdit Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), diduga menugaskan seorang pegawai bernama Salisa Asmoaji (SA) untuk mengelola dana dari para importir dan pengusaha.
Asep membeberkan bahwa perintah pemindahan uang tersebut muncul tepat setelah Budiman dilepaskan pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 4 Februari 2026 lalu. Kala itu, Budiman sempat diamankan namun belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah peristiwa OTT tersebut, BBP memerintahkan SA untuk 'membersihkan' safe house yang berada di Jakarta Pusat," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Salisa memindahkan uang-uang itu ke safe house lain di sebuah apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Namun, penyidik berhasil melacak pergerakan aset tersebut dan menggeledah kedua lokasi.
“Penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang asing dan Rupiah dengan total lebih dari Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima buah koper,” ungkap Asep.
Berdasarkan temuan bukti tersebut, KPK resmi menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada Kamis (26/2/2026). Tim penyidik langsung melakukan penangkapan di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Budiman disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain. Dari jajaran pejabat DJBC, terdapat Rizal (Eks Direktur P2), Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan (Kasi Intelijen). Sementara dari pihak swasta meliputi John Field (Pemilik PT BR), Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi), serta Dedy Kurniawan (Manajer Operasional).
Para oknum pejabat tersebut diduga menerima suap secara rutin setiap bulan dari PT BR. Sebagai imbalannya, mereka memanipulasi parameter mesin pemindai agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos tanpa pemeriksaan fisik, meskipun barang yang dibawa diduga ilegal atau palsu.
Tag: #ungkap #modus #budiman #bayu #sembunyikan #uang #gratifikasi #rp519 #miliar