KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati, Sita Barbuk Elektronik dan Dokumen
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah eks Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Pati sekaligus mantan Kepala DPUTR Kabupaten Pati, Riyoso, Jumat (27/2/2026).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Hari ini, Jumat (27/2), penyidik menggeledah rumah RYS (Riyoso) yang merupakan eks Pj Sekda Kabupaten Pati,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Eks Pj Sekda Pati Riyoso Usai Pemeriksaan Kasus Korupsi Sudewo
Budi mengatakan, dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
“Dalam giat geledah tersebut, Penyidik mengamankan beberapa dokumen dan barbuk elektronik, untuk mendukung proses penyidikan perkara ini,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Kompas.com, KPK pernah dua kali melakukan pemeriksaan terhadap Riyoso sebagai saksi terkait perkara tersebut yaitu pada Selasa (3/2/2026) dan pada Selasa (24/2/2026).
Baca juga: KPK Usut Pengondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
Riyoso diperiksa tim penyidik KPK di Polda Jateng dan Kantor Polrestabes Semarang.
Dari pemeriksaan tersebut, KPK mendalami keterangan Riyoso dan saksi lainnya terkait dugaan pengkondisian pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang dilakukan Tim 8 bentukan Sudewo.
“Terkait saksi-saksi yang berkaitan dengan Dinas PUPR, didalami berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pati yang diduga ada pengkondisian yang dilakukan oleh Tim 8 atas perintah saudara SDW,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Sudewo jadi tersangka usai terjaring OTT
KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati pada 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan yang merupakan Kepala Desa Sukorukun.
KPK mengungkapkan kasus ini bermula pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.
Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).
Sejumlah kepala desa yang menjadi bagian dari tim sukses Sudewo pun ditunjuk untuk menjadi koordinator kecamatan.
KPK mengatakan Sudewo sudah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa sejak November 2025.
Dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.
Baca juga: KPK Panggil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Jadi Saksi Kasus Korupsi Sudewo
Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dar 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #geledah #rumah #sekda #pati #sita #barbuk #elektronik #dokumen