Siapa Untung, Siapa Tertekan? Ini Sektor yang Terdampak Perjanjian Perdagangan RI-AS
Ilustrasi industri tekstil. (SHUTTERSTOCK/AIPCREATIVE)
18:24
27 Februari 2026

Siapa Untung, Siapa Tertekan? Ini Sektor yang Terdampak Perjanjian Perdagangan RI-AS

— Kesepakatan perdagangan antara Amerika Serikat (AS) dan Indonesia dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART) menandai babak baru relasi dagang kedua negara.

Di satu sisi, kesepakatan ini disebut membuka peluang peningkatan akses pasar. Namun di sisi lain, terdapat implikasi sektoral yang tidak merata bagi industri dalam negeri.

Laporan Trade and Industry Brief Februari 2026 yang diterbitkan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) memetakan secara rinci sektor-sektor yang berpotensi diuntungkan maupun tertekan dari implementasi ART, terutama dalam konteks penyesuaian tarif dan harmonisasi regulasi.

Baca juga: INDEF: Tarif Resiprokal AS Lebih Fokus Kurangi Defisit Ketimbang Buka Pasar

Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.  Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS). Dok. Instagram Sekretariat Kabinet Indonesia dan Amerika Serikat (AS) resmi menandatangani perjanjian tarif timbal balik atau tarif resiprokal (Agreement on Reciprocal Trade/ART) kedua negara pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di sela-sela kunjungan Presiden Prabowo ke Washington DC, Amerika Serikat (AS).

Tarif tidak berimbang dan peluang sektoral

Kesepakatan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 dinilai sebagai langkah stabilisasi hubungan ekonomi bilateral pasca eskalasi kebijakan proteksionis AS sejak periode pertama Presiden Donald Trump.

“Kesepakatan ART awalnya diharapkan dapat memuat komitmen penurunan tarif timbal balik yang berimbang. Namun, jika ditinjau secara detail, peluang bagi Indonesia tidak seimbang dengan peluang bagi AS," tulis LPEM FEB UI dalam laporannya.

"Indonesia perlu mengakses tarif hingga nol persen untuk 99 persen produk asal AS yang berpotensi mengganggu perdagangan domestik," imbuh lembaga tersebut

Sebagai imbalannya, AS menurunkan bea masuk tambahan atas Most Favoured Nation
(MFN) untuk sejumlah produk Indonesia hingga nol persen, meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, dan tekstil.

Baca juga: Imbas Tarif Trump, Bitcoin Diprediksi Sulit Tembus 80.000 Dollar AS

Ilustrasi industri tekstil.PEXELS/EQUALSTOCK IN Ilustrasi industri tekstil.

Namun demikian, laporan tersebut menekankan bahwa penurunan tarif nol persen untuk tekstil bersifat conditional, mensyaratkan pemenuhan komponen local content alias tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan sertifikasi tambahan, serta mempertahankan tarif rata-rata 1,81persen untuk tekstil tidak hanya diberikan pada Indonesia, tetapi juga negara mitra lainnya.

Struktur tarif AS terhadap produk Indonesia menunjukkan variasi yang cukup lebar.

Rata-rata bea masuk tertinggi dikenakan pada produk tekstil dan pakaian jadi (sekitar 9,1 persen), diikuti alas kaki (sekitar 7,5 persen), sementara produk seperti mesin dan peralatan listrik relatif lebih rendah.

Data ini menjadi dasar analisis sektoral mengenai siapa yang berpotensi memperoleh keuntungan lebih besar dari perubahan skema tarif tersebut.

Baca juga: Tarif Trump 15 Persen Bikin IHSG Rawan Koreksi, Sektor Apa Paling Terdampak?

Tekstil, alas kaki, dan furnitur: sektor berpeluang terdongkrak

LPEM FEB UI mencatat bahwa penurunan tarif akan memberikan dampak sektoral yang berbeda.

“Penurunan tarif akan memberikan dampak sektoral yang berbeda. Sektor yang berpotensi paling diuntungkan adalah tekstil dan pakaian, produk makanan, dan alas kaki, karena ketiganya memiliki tarif awal tertinggi," ungkap LPEM FEB UI.

Tingginya tarif awal menjadi faktor utama mengapa sektor-sektor tersebut dinilai memperoleh keuntungan relatif lebih besar ketika terjadi penurunan tarif.

Dalam logika perdagangan internasional, semakin tinggi tarif awal, semakin besar ruang penurunan biaya masuk yang dapat meningkatkan daya saing harga di pasar tujuan.

Baca juga: AS Hantam Panel Surya RI dengan Tarif Tinggi, Apa Sebabnya?

Selain itu, produk tekstil dan alas kaki Indonesia memang memiliki pangsa ekspor signifikan ke pasar AS. Penurunan bea masuk, meskipun bersyarat, dapat memperkuat posisi eksportir yang mampu memenuhi ketentuan TKDN dan sertifikasi tambahan.

Namun, laporan tersebut juga memberi catatan bahwa manfaat ini tidak otomatis terjadi tanpa peningkatan produktivitas dan efisiensi.

Ilustrasi tarif impor Trump. SHUTTERSTOCK/OLIVIER LE MOAL Ilustrasi tarif impor Trump.

“Tanpa peningkatan produktivitas, integrasi ke dalam rantai pasok, dan dukungan pembiayaan dan penjaminan ekspor, pengurangan tarif tidak otomatis menghasilkan peningkatan ekspor ke pasar AS," jelas lembaga tersebut.

Dengan kata lain, sektor-sektor yang diuntungkan secara tarif tetap menghadapi tantangan struktural domestik, termasuk efisiensi produksi dan kepatuhan terhadap standar pasar AS.

Baca juga: Kompromi Jakarta vs. Resistensi Delhi: Menakar Efektivitas Strategi Melawan Badai Tarif Trump

Elektronik, kimia, dan logam dasar: risiko tekanan impor

Di sisi lain, laporan LPEM FEB UI menyoroti potensi tekanan terhadap sektor-sektor dengan tarif awal relatif rendah.

“Sementara, sektor kulit dan produk kulit akan mendapat manfaat ringan hanya akan mendapat manfaat moderat karena tarifnya masih berada di level menengah. Sebaliknya, sektor seperti kimia, logam, energi, dan elektronik memperoleh manfaat relatif terbatas karena tarif awalnya sudah rendah sehingga ruang penurunan tarif tidak terlalu besar.”

Kondisi ini menciptakan dua implikasi.

Pertama, sektor-sektor tersebut tidak memperoleh dorongan signifikan dari sisi peningkatan daya saing harga di pasar AS.

Baca juga: Mendag Harap Tarif Nol Persen Ekspor ke AS Tetap Berlaku Usai Putusan Mahkamah Agung

Kedua, dengan komitmen Indonesia membuka akses pasar lebih luas bagi produk AS, terdapat potensi tekanan kompetisi di pasar domestik.

Dalam konteks ini, laporan tersebut juga menyinggung bahwa Indonesia perlu menurunkan tarif hingga nol persen untuk sebagian besar produk asal AS. Komitmen tersebut dinilai berpotensi mengganggu perdagangan domestik.

Dengan tarif yang lebih rendah terhadap produk AS, sektor seperti elektronik dan kimia di dalam negeri dapat menghadapi persaingan impor yang lebih ketat, terutama jika industri domestik belum memiliki skala ekonomi dan efisiensi setara dengan produsen AS.

Ilustrasi tarif Trump.canva.com Ilustrasi tarif Trump.

Hambatan nontarif dan standar produk

Selain tarif, faktor hambatan nontarif (Non-Tariff Measures/NTMs) turut memengaruhi distribusi dampak sektoral.

Baca juga: Komentar Sri Mulyani soal Negosiasi Tarif Dagang RI-AS

Laporan tersebut menekankan bahwa meskipun tarif dapat diturunkan, standar teknis dan regulasi tetap menjadi tantangan utama.

“Harmonisasi standar produk seringkali dilakukan oleh sejumlah negara untuk mengurangi biaya perdagangan akibat perbedaan aturan produk di pasar yang berbeda. Upaya ini tentu tidak bisa dilakukan dengan instan karena melibatkan berbagai aturan kementerian yang terkait di kedua negara," terang LPEM FEB UI.

Standar produk AS yang relatif lebih ketat dibandingkan Indonesia menjadi faktor penting. Standar produk AS umumnya lebih ketat dibandingkan dengan standar yang diterapkan oleh Indonesia.

Khusus untuk sektor tekstil, eksportir Indonesia harus memenuhi ketentuan terkait standar produk, kandungan bahan, aturan pelabelan, serta identitas produk.

Baca juga: Kebijakan Tarif Global Trump, Seberapa Menguntungkan bagi Indonesia?

Artinya, meskipun secara nominal tarif turun, biaya kepatuhan terhadap standar dapat menggerus sebagian keuntungan harga yang diperoleh.

Instrumen pengendalian impor dan implikasinya

LPEM FEB UI juga membahas pembatasan instrumen pengendalian impor seperti kuota dan lisensi impor. Reformasi instrumen ini dinilai dapat menurunkan hambatan non-tarif di pasar domestik.

Namun, laporan tersebut mengingatkan bahwa, bagi AS, penurunan tarif berfungsi sebagai instrumen untuk mendorong pelonggaran hambatan non-tarif di pasar domestik Indonesia.

Jika pembatasan kuota dan lisensi impor dilonggarkan, sektor industri yang sebelumnya terlindungi oleh regulasi tersebut berpotensi menghadapi tekanan tambahan dari produk impor.

Ilustrasi impor.SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO Ilustrasi impor.

Baca juga: Atur Ulang Strategi Investasi di Tengah Sengkarut Aturan Tarif Trump

Hal ini menjadi relevan bagi sektor-sektor manufaktur yang belum memiliki daya saing global tinggi, termasuk sebagian subsektor kimia dan elektronik.

Trade diversion dan ketergantungan

Dalam perspektif lebih luas, laporan tersebut menyinggung risiko trade diversion akibat perubahan kebijakan perdagangan AS.

“Bagi dunia usaha dan pembuat kebijakan di Indonesia, dinamika penerapan tarif resiprokal menciptakan lingkungan eksternal yang sangat tidak stabil," ujar LPEM FEB UI.

Ketergantungan pada satu pasar ekspor dapat meningkatkan risiko jika terjadi perubahan kebijakan mendadak. Laporan itu juga mencatat bahwa pembatalan skema tarif oleh Mahkamah Agung AS tidak serta-merta menghapus seluruh instrumen proteksi, karena klausul non-tarif tetap berlaku.

Baca juga: Dampak Tarif Trump, Apple Pindahkan Produksi Mac Mini ke AS

Dalam konteks sektoral, ini berarti keuntungan yang diperoleh sektor tekstil dan alas kaki sekalipun tetap bergantung pada stabilitas kebijakan perdagangan AS.

Mineral kritis dan hilirisasi

Meskipun fokus utama analisis sektoral pada manufaktur ringan seperti tekstil dan alas kaki, laporan LPEM FEB UI tersebut juga menyinggung isu mineral kritis dan hilirisasi.

Indonesia memiliki produksi dan cadangan nikel yang jauh lebih besar dibandingkan AS.

Namun, ada potensi fragmentasi investasi strategis di sektor mineral kritis jika keterlibatan AS dalam rantai pasok semakin dalam.

Baca juga: Trump Ancam Negara Mitra agar Tarik Diri dari Perjanjian Dagang Setelah Tarif Dibatalkan

Ilustrasi nikel, penambangan nikel.SHUTTERSTOCK/EVGHENY_V Ilustrasi nikel, penambangan nikel.

“Namun demikian, bila kesepakatan ini dijalankan akan berpotensi meningkatkan konsentrasi investasi dan rantai pasok mineral kritis ke AS," tulis lembaga itu.

Implikasinya, sektor pertambangan dan hilirisasi mineral juga dapat terdampak dalam jangka menengah, tergantung pada arah kebijakan lanjutan kedua negara.

Distribusi dampak yang tidak merata

Secara keseluruhan, pemetaan sektoral dalam laporan LPEM FEB UI menunjukkan bahwa dampak ART tidak bersifat seragam.

Sektor dengan tarif awal tinggi seperti tekstil, alas kaki, dan sebagian produk makanan berpotensi memperoleh keuntungan relatif lebih besar dari penurunan tarif.

Baca juga: Pengamat: Indonesia Harus Waspadai “Poison Pills” di Balik Tarif Trump

Sebaliknya, sektor dengan tarif awal rendah seperti kimia, logam dasar, energi, dan elektronik memperoleh manfaat terbatas dan berpotensi menghadapi tekanan impor lebih besar jika liberalisasi akses pasar berjalan luas.

Namun, sebagaimana ditegaskan dalam laporan tersebut, manfaat tarif tidak berdiri sendiri.

“Tanpa peningkatan produktivitas, integrasi ke dalam rantai pasok, dan dukungan pembiayaan dan penjaminan ekspor, pengurangan tarif tidak otomatis menghasilkan peningkatan ekspor ke pasar AS," terang LPEM FEB UI.

Dengan demikian, dampak akhir pada masing-masing sektor akan sangat ditentukan oleh kesiapan industri domestik dalam memanfaatkan peluang, sekaligus menghadapi kompetisi yang lebih ketat di pasar dalam negeri dan global.

Tag:  #siapa #untung #siapa #tertekan #sektor #yang #terdampak #perjanjian #perdagangan

KOMENTAR