Dua Terdakwa Kasus Proyek Perumahan Fiktif Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara
Kepala Divisi (Kadiv) Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PT PP) Didik Mardiyanto dan Senior Manager, Head of Finance & Human Capital Department Divisi EPC PT PP, Herry Nurdy menuju ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1/2026).(Shela Octavia)
18:42
27 Februari 2026

Dua Terdakwa Kasus Proyek Perumahan Fiktif Dituntut 3 dan 5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto, dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan 5 tahun.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irwan Ashadi meyakini kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melawan hukum.

"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2/2026), dikutip dari Antara.

Baca juga: Eks Kadiv PT PP Didik Mardiyanto Didakwa Rugikan Negara Rp 46,8 M Kasus Proyek Fiktif

Keduanya juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 80 hari.

Selain itu, JPU juga menuntut agar keduanya dihukum dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Baca juga: KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Proyek Fiktif PT PP, Langsung Ditahan

Didik dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 36,03 miliar, dikurangi dengan pengembalian Didik sebesar Rp 27,04 miliar, sehingga sisa yang harus dibayar Rp 8,99 miliar subsider pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Sementara, Herry dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 10,8 miliar, dikurangi dengan pengembalian sejumlah besaran tersebut, sehingga Herry tidak lagi dibebani dengan membayar uang pengganti.

 JPU meyakini keduanya telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi PT PP: Nama Pegawai Lepas Dipakai Cairkan Uang Proyek

Sebelum melayangkan tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan terhadap Didik dan Herry.

Keadaan memberatkan, yakni kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sementara hal-hal yang meringankan yang dipertimbangkan, yaitu para terdakwa belum pernah dihukum," ungkap JPU.

Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa diduga merugikan negara Rp 46,8 miliar akibat memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Baca juga: KPK Ungkap Modus Korupsi Divisi EPC PT PP: Proyek Fiktif tapi Ada Invoice

Didik dan Herry diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu mengelola dana secara pribadi di luar pembukuan dengan cara mengeluarkan dana perusahaan menggunakan pengadaan barang dan jasa fiktif.

Pengadaan fiktif diduga dilakukan pada proyek pembangunan perumahan, salah satunya pembangunan smelter feronikel di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Kemudian, proyek Mines of Bahodopi Block 2 dan 3 untuk PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sulut-1 Coal FSPP, FSPP Portsite, Mobil Power Plant Paket 7 dan 8, Bangkanai GEPP 140MW 0, serta Manyar Power Line.

Pengadaan fiktif itu diduga memperkaya sejumlah pihak, yakni Didik sebesar Rp 35,33 miliar, Herry sebesar Rp 10,8 miliar, dan Direktur PT Adipati Wijaya Imam Ristianto sebesar Rp 707 juta.

Tag:  #terdakwa #kasus #proyek #perumahan #fiktif #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR