Menkeu Purbaya Didorong Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong segera memberlakukan tarif cukai khusus (murah) untuk produk hasil tembakau.
Owner PR Cahaya Pro, Fathor Rozi mengatakan, industri rokok di Pemekasan terus berkembang dan menyerap banyak tenaga kerja.
Di lain sisi, pihaknya menilai selama ini beban cukai yang tinggi dirasa memberatkan terutama bagi pelaku usaha baru sehingga membuat sebagian merek rokok belum terdaftar resmi.
Baca juga: Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar
Ilustrasi rokok.
Baca juga: Serikat Pekerja dan Petani Tembakau Soroti Wacana Regulasi Pembatasan Nikotin dan Tar
"Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura," kata Fathor dikutip Jumat (27/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Fathor secara langsung menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp 150 hingga Rp 250 per batang.
Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp 122 per batang.
Baca juga: Cukai Rokok Elektrik Tumbuh, Industri Didorong Lebih Transparan
Menurutnya, angka tersebut bukan sekadar usulan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.
“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp 250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.
Pekerja membersihkan peralatan linting rokok setelah digunakan buruh linting di unit produksi sigaret keretek tangan di pabrik rokok di Surabaya tahun 2007.
Fathor optimistis, jika tarif lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal.
Dampaknya, peredaran rokok ilegal bisa ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.
Baca juga: Makin Banyak, Kemenkeu Tindak 249 juta Batang Rokok Ilegal di Januari 2026
Data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara.
Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp 1,26 triliun.
"Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro," terang dia.
Fathor juga memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005.
Baca juga: Cukai Rokok Singapura Resmi Naik 20 Persen, Ini Rinciannya
Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.
Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah.
Ia mengungkapkan bahwa pada 1999, harga SKM berada di kisaran Rp 225 per batang dan SKT Rp 150 per batang, angka yang menurutnya menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi hingga saat ini.
Ia menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.
Baca juga: Alih-alih Tekan Rokok Ilegal, Golongan Baru Cukai Dinilai Berisiko
“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp 250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.
Sementara, Owner CV Jawara International Djaya, H. Marsuto Alfianto, menyatakan sepakat tanpa syarat atas gagasan yang disampaikan Fathor Rosi agar Menkeu Purbaya segera memberlakukan layer rokok.
“Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian.
Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan 'lampu hijau' terkait dengan rencana pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang ingin menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT). (Penulis: Seno Tri Sulistiyono | Editor: Sanusi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Menkeu Purbaya Didorong Segera Berlakukan Tarif Khusus Rokok
Tag: #menkeu #purbaya #didorong #segera #berlakukan #tarif #khusus #rokok