Legislator PKS: Gugatan Larang Keluarga Presiden Nyapres Sejalan Semangat Lawan KKN
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).(KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO)
15:10
27 Februari 2026

Legislator PKS: Gugatan Larang Keluarga Presiden Nyapres Sejalan Semangat Lawan KKN

- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai gugatan UU Pemilu agar melarang keluarga presiden dan wakil presiden mencalonkan diri di Pilpres adalah keinginan yang baik.

Menurut dia, isi gugatan tersebut memiliki semangat yang sama dengan gerakan melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada 1998.

“Ruh gugatan bagus. Sama seperti kita melawan KKN tahun 1998. Indonesia terlalu luas untuk dikuasai satu keluarga,” kata Mardani saat dihubungi, Kamis (27/2/2026).

Mardani menilai pembatasan tersebut penting, terutama jika pencalonan dilakukan ketika presiden atau wakil presiden yang memiliki hubungan keluarga, masih menjabat.

Baca juga: Gugatan Anak Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Jokowi: Kita Tunggu Saja

Menurut dia, kondisi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Mardani juga berpandangan bahwa gagasan tersebut tidak hanya relevan untuk pemilihan presiden, tetapi juga dapat diterapkan dalam pemilihan kepala daerah.

“Apalagi saat yang bersangkutan masih menjabat. Bagus bukan cuma untuk pilpres tapi juga untuk pilkada,” ucap Mardani.

Meski demikian, Mardani mengakui bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu saat ini sebenarnya masih relevan. Namun, dia mengakui peluang munculnya politik dinasti tetap terbuka.

“Aturan di UU Pemilu masih relevan. Tapi peluangnya memang ada untuk politik dinasti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.

Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Baca juga: Gugatan Larangan Keluarga Petahana Nyapres Layak Dipertimbangkan Secara Konstitusional

Pemohon menilai Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.

Selain itu, mereka berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum yang demokratis serta mengurangi hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.

Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.

Tag:  #legislator #gugatan #larang #keluarga #presiden #nyapres #sejalan #semangat #lawan

KOMENTAR