Modantara Tanggapi Pengaturan BHR kepada Pengemudi Transportasi Online7
Puluhan driver Ojek online (Ojol) bersalaman kepada aparat saat aksi damai di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
16:32
27 Februari 2026

Modantara Tanggapi Pengaturan BHR kepada Pengemudi Transportasi Online7

Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) menyampaikan pandangan para pelaku industri mengenai Bonus Hari Raya (BHR) tahun 2026 yang pengaturannya tengah disiapkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran (SE).

Direktur Eksekutif Modantara Agung Yudha mengatakan para pelaku industri berkomitmen untuk mengikuti ketentuan BHR namun diharapkan pemerintah dapat memahami kemampuan setiap pelaku industri berbeda-beda.

"Harapan kami dari Modantara untuk tahun ini pemerintah bisa lebih bijaksana dan juga membuka ruang dialog yang seluas-luasnya dalam menyusun kebijakan terkait dengan bonus hari raya untuk mitra pengemudi di sektor mobilitas dan pengantaran digital di Indonesia dengan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi perusahaan yang berbeda-beda," kata Agung dalam konferensi pers yang diselenggarakan KADIN, Jumat.

Ia menyebutkan BHR sebenarnya bersifat sukarela dan dirancang oleh masing-masing aplikator, sehingga besaran BHR antara satu aplikator dengan aplikator lain tentu berbeda karena disesuaikan dengan kapasitas masing-masing perusahaan.

Keputusan itu perlu dipahami agar nantinya keberlangsungan perusahaan tetap dapat dijaga sekaligus memberikan dukungan tambahan bagi para mitra lewat pemberian BHR.

"Bonus Hari Raya ini sifatnya adalah voluntary, oleh karena itu pemberian BHR ataupun program-program terkait yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebetulnya adalah bagian itikad baik untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para mitranya," kata Agung.

Komitmen asosiasi dalam mendukung kesejahteraan mitra juga tidak berhenti dengan pemberian BHR, Agung mengatakan para anggotanya secara rutin juga menghadirkan program-program pelatihan keterampilan.

Salah satu contoh programnya dengan mendorong para mitra untuk menjadi UMKM mandiri sehingga nantinya mereka bisa lebih berdaya untuk menciptakan peluang finansial.

Sebelumnya terkait dengan BHR, pada Rabu (25/2), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengisyaratkan pengumuman atau surat edaran (SE) terkait pemberian BHR bagi mitra pengemudi ojek daring/online (ojol) dilakukan bersamaan dengan SE tunjangan hari raya (THR) pekerja.

“Kita umumkan nanti. Ya, nanti bersamaan, BHR, THR, dan seterusnya,” kata Menaker dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan saat ini pemerintah pun tengah menjalin komunikasi dengan perusahaan-perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi (aplikator) yang beroperasi di Indonesia.

“Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen (untuk memberikan BHR),” ujar dia. (*)

 

 

 

Editor: Dinarsa Kurniawan

Tag:  #modantara #tanggapi #pengaturan #kepada #pengemudi #transportasi #online7

KOMENTAR