Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait (tengah). [Suara.com/Alfian Winanto]
14:51
27 Februari 2026

Tenor Rumah Subsidi Diperpanjang Jadi 30 Tahun, Pemerintah Klaim Cicilan Lebih Ringan

Baca 10 detik
  • Menteri PKP Maruarar Sirait menyiapkan skema baru pembiayaan rumah subsidi dengan tenor cicilan maksimal diperpanjang hingga 30 tahun.
  • Kebijakan ini bertujuan memperluas akses kepemilikan rumah bagi MBR dan MBT, membuat cicilan menjadi lebih ringan.
  • Skema bagi MBT meliputi bunga tetap 7% selama 15 tahun, DP 1%, serta subsidi awal Rp25 juta.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait alias Ara, menyiapkan skema baru pembiayaan rumah subsidi dengan tenor cicilan hingga 30 tahun. 

 Kebijakan ini bertujuan untuk memperluas akses kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT).

Ara mengatakan, masyarakat kini memiliki opsi untuk pembiayaan kepemilikan hunian.

“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Maruarar dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Menurutnya, kebijakan tersebut melengkapi sejumlah insentif yang telah berjalan, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru hingga Rp2 miliar yang diperpanjang sampai 2027.

Selain menyasar MBR, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi MBT. Skema ini menawarkan bunga tetap 7 persen selama 15 tahun dengan tenor hingga 30 tahun. 

Pengajuan KPR Subsidi Pemerintah Minimal Punya Gaji Berapa [Suara.com/Wawan Kurniawan] PerbesarIlustrasi rumah bersubsidi. [Suara.com/Wawan Kurniawan]

Uang muka (DP) ditetapkan sebesar 1 persen, sementara pemerintah menanggung PPN serta memberikan subsidi kemudahan senilai Rp25 juta untuk kebutuhan awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.

Dukungan terhadap rencana tersebut juga datang dari Menteri Keuangan Purbaya. Ia menilai perpanjangan tenor dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses pembiayaan kredit perumahan rakyat.

“Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah,” ujarnya.

Ia menambahkan, skema tenor panjang diharapkan mendorong perbankan memperluas layanan kredit pemilikan rumah dengan jangka waktu lebih panjang. 

“Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong,” pungkasnya.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #tenor #rumah #subsidi #diperpanjang #jadi #tahun #pemerintah #klaim #cicilan #lebih #ringan

KOMENTAR