Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
Ilustrasi (Freepik)
14:54
27 Februari 2026

Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026

Driver ojek online (ojol) dipastikan menerima tunjangan hari raya (THR) pada momen Idulfitri 2026 ini. Hal tersebut menyesuaikan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, di mana erusahaan aplikasi penyedia jasa transportasi seperti Gojek, Grab, Shopeefood, Maxim dan lainnya diinstruksikan untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada para mitra pengemudi dan kurir aktif.

Kebijakan ini bertujuan memberikan apresiasi nyata dalam bentuk uang tunai bagi para mitra yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat, terutama menjelang perayaan Idulfitri.

Penting untuk dicatat bahwa status pengemudi ojek online adalah mitra, bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, istilah yang digunakan adalah "Bonus Hari Raya" (BHR), yang secara substansi memiliki fungsi serupa dengan Tunjangan Hari Raya (THR) pada sektor formal.

Berikut adalah poin-poin krusial dalam Surat Edaran tersebut:

  1. Bentuk Pembayaran: Wajib diberikan dalam bentuk uang tunai dan dilarang dilakukan secara bertahap atau dicicil.
  2. Tenggat Waktu: Dana harus sudah diterima oleh mitra paling lambat 7 hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.
  3. Skema Fleksibel: Perusahaan aplikasi memiliki ruang untuk menentukan skema bonus bagi mitra yang kurang aktif, disesuaikan dengan kemampuan finansial masing-masing platform.
Ilustrasi ojol ; grab [Unsplash/Afif] PerbesarIlustrasi ojol ; grab [Unsplash/Afif]

Cara Menghitung THR/BHR Ojol

Berdasarkan regulasi yang berlaku, besaran bonus sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir diperuntukkan bagi mitra yang masuk kategori produktif dan berkinerja baik.

Berikut adalah simulasi perhitungannya agar para mitra dapat melakukan estimasi mandiri:

1. Mitra dengan Masa Kerja 12 Bulan atau Lebih

Rumus: 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan (12 bulan terakhir)

Contoh: Jika rata-rata penghasilan bersih bulanan Anda adalah Rp5.000.000, maka BHR yang berhak diterima adalah:
20% x Rp5.000.000 = Rp 1.000.000

2. Mitra dengan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Rumus: (Masa Kerja / 12) x 20% x Rata-rata Pendapatan Bersih Bulanan

Contoh: Jika Anda baru bergabung selama 6 bulan dengan rata-rata penghasilan bersih Rp5.000.000, maka perhitungannya:

(6 / 12) x 20 x Rp5.000.000 = Rp 500.000

Ilustrasi THR dan Sembako Gratis dari Pemerintah. [Ist] PerbesarIlustrasi THR. [Ist]

Pemerintah menekankan bahwa bagi pengemudi yang tidak memenuhi indikator performa tinggi atau kategori produktif, besaran bonus tidak akan hilang, namun nilainya akan ditetapkan berdasarkan kebijakan internal perusahaan aplikasi.

Hal ini memberikan keleluasaan bagi Gojek, Grab, maupun Maxim untuk menerapkan standar apresiasi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keaktifan dan rating masing-masing mitra.

Kontributor : Rizqi Amalia

Editor: M Nurhadi

Tag:  #cara #menghitung #ojol #simulasi #pencairan #2026

KOMENTAR