Sederet Usulan Pelaku Industri untuk Implementasi PP Tunas
Ilustrasi anak yang makan sambil bermain gadget.(freepik.com)
15:06
27 Februari 2026

Sederet Usulan Pelaku Industri untuk Implementasi PP Tunas

Sejumlah pelaku industri digital menyampaikan beberapa usulan terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Mereka menilai, penerapan aturan turunan PP TUNAS perlu dilakukan secara proporsional, berbasis risiko, serta memberikan kepastian hukum.

Ketua Umum Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) Hilmi Adrianto mengatakan, perlindungan anak di ruang digital harus tetap berlandaskan prinsip keseimbangan.

Baca juga: Kadin Ingatkan PP TUNAS: Regulasi Harus Pahami Ekosistem Digital

“Memahami pentingnya perlindungan anak di ruang digital, platform membutuhkan adanya kesetaraan perlakuan, proporsional, dan berorientasi pada kebermanfaatan, baik untuk anak maupun keberlangsungan industri,” ujar Hilmi dalam konferensi pers daring, Jumat (27/2/2026).

Menurut dia, aturan turunan PP Tunas perlu menetapkan parameter yang jelas guna memastikan penerapannya tetap proporsional serta mencegah konsekuensi yang tidak diinginkan bagi pengguna maupun pelaku usaha.

Pelaku industri menilai, kebijakan yang terlalu ketat dan kaku berisiko membatasi akses anak remaja terhadap berbagai layanan digital yang telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Anak Rawan Kena Penipuan Digital, Perlu Perlindungan Lewat PP Tunas

Ancaman pemutusan akses terhadap layanan transportasi daring, pemesanan makanan, komunikasi dengan keluarga, hingga belanja kebutuhan harian dinilai tidak hanya berdampak pada industri digital, tetapi juga aktivitas masyarakat secara luas.

Karena itu, mereka mendorong agar perumusan kebijakan lebih menitikberatkan aspek perlindungan dibandingkan pembatasan akses, sehingga hak anak untuk berpartisipasi secara produktif di ranah digital tetap terjaga.

Tanpa kejelasan regulasi dan proses yang inklusif, implementasi PP TUNAS dinilai berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta beban yang tidak proporsional bagi pelaku usaha.

Oleh sebab itu, pelaku industri menyampaikan sedikitnya enam usulan konkret.

Baca juga: Refleksi Hari Kasih Sayang, Perkuat Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas

Pertama, menyempurnakan mekanisme klasifikasi risiko agar adil, transparan, dan proporsional.

“Sistem penilaian sebaiknya berbasis skor atau bertingkat (bukan sekadar kategori tinggi/rendah) sehingga mendorong perbaikan berkelanjutan dan menghindari pendekatan ‘one-size-fits-all,” ucap Hilmi.

Kedua, menetapkan masa transisi sekurang-kurangnya 12 bulan sejak Peraturan Menteri ditetapkan, guna memastikan kesiapan platform, pemerintah sebagai pengawas, serta proses adaptasi pengguna.

Baca juga: Indonesia Terapkan PP Tunas, Ini Kelebihannya Dibanding Regulasi Keamanan Digital Anak di Negara Lain

Ketiga, memastikan penyusunan aturan pelaksana dilakukan secara terbuka, berbasis data, dan melalui konsultasi publik terstruktur dengan melibatkan pelaku industri, organisasi perlindungan anak, akademisi, dan masyarakat sipil.

Keempat, memperkuat peran sistem operasi dan app marketplace sebagai gatekeeper dalam verifikasi usia.

“Pendekatan ini memungkinkan proses verifikasi dilakukan secara berlapis dimulai dari perangkat sebagai dasar verifikasi yang diperkuat dengan upaya penjaminan usia (age assurance) di masing-masing platform, sehingga lebih terstandar, tidak terfragmentasi di masing-masing platform, serta mengurangi duplikasi dan inkonsistensi penerapan antar layanan digital,” kata Hilmi.

Baca juga: PP Tunas: Batasi Akses Anak di Ruang Digital, Lindungi dari Cyberbullying dan Paparan Konten Negatif

Kelima, mempertimbangkan dampak regulasi terhadap kelangsungan ekonomi digital nasional agar aturan yang tidak proporsional tidak justru membatasi akses anak terhadap teknologi dan informasi.

Keenam, rekomendasi lengkap mengenai dampak dan usulan implementasi PP Tunas telah dituangkan dalam dokumen policy brief. Senada dengan itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menekankan pentingnya kemudahan implementasi bagi pelaku usaha, khususnya pemain lokal.

Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin Firlie Ganinduto menyatakan, implementasi yang adaptif menjadi kunci kemandirian digital nasional.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Developer Roblox Ikuti Aturan PP Tunas

“Implementasi yang adaptif merupakan kunci bagi kemandirian digital nasional. Kadin berkomitmen mendorong diskusi yang produktif antara industri dan pemerintah agar peraturan seperti PP Tunas betul-betul bisa diaplikasikan dan menjadi fondasi kuat untuk keselamatan anak serta tetap membuka ruang inovasi anak bangsa,” kata Firlie.

Ia menambahkan, dukungan teknis yang tepat diperlukan agar kepatuhan industri tetap tinggi sekaligus menjaga pelaku usaha lokal tetap kompetitif di pasar digital domestik.

Selain idEA dan Kadin, pandangan serupa juga disebut mencerminkan aspirasi kolektif sejumlah asosiasi, antara lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), serta Indonesia Services Dialogue Council (ISD).

Tag:  #sederet #usulan #pelaku #industri #untuk #implementasi #tunas

KOMENTAR