BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tidak Boleh Digunakan untuk Danai Program MBG
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan. (Istimewa)
13:40
27 Februari 2026

BAZNAS Tegaskan Dana ZIS Tidak Boleh Digunakan untuk Danai Program MBG

- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyatakan pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” kata Rizaludin dalam keterangannya, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, dana ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian dana harus berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Ia menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Menurutnya, program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Rizaludin juga menyampaikan, pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.

Dalam implementasinya, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Sejalan dengan itu, Rizaludin mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat.

Ia pun memastikan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat melihat laporan secara keseluruhan melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #baznas #tegaskan #dana #tidak #boleh #digunakan #untuk #danai #program

KOMENTAR