Polisi Tembak Kaki Bandar Narkoba Ko Erwin karena Melawan Saat Ditangkap
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menembak kaki bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin saat proses penangkapan karena yang bersangkutan melakukan perlawanan.
Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan, tindakan tegas terukur dilakukan karena Erwin berupaya melarikan diri.
“Upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkapan,” kata Handik, kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Erwin ditangkap oleh tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat hendak kabur ke Malaysia.
Baca juga: Penampakan DPO Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Duduk di Kursi Roda
Ia tidak sendirian, melainkan bersama dua orang lain yang diduga membantu pelariannya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan terhadap buronan tersebut.
“Benar, bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” kata Eko.
Erwin diringkus sehari setelah surat daftar pencarian orang (DPO) diterbitkan dan disebar ke seluruh jajaran kepolisian.
Ia ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut menuju Malaysia.
Ko Erwin saat ini sudah ada di Gedung Bareskrim Polri.
Ia tiba pukul 11.35 WIB dan tampak menggunakan kursi roda.
Baca juga: Bandar Narkoba Ko Erwin Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Coba Kabur ke Malaysia
Berdasarkan data kepolisian, Erwin merupakan warga negara Indonesia kelahiran Makassar, 30 Mei 1969.
Ia diketahui memiliki sejumlah alamat di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Erwin diduga berperan sebagai bandar narkoba di Kota Bima, NTB, dan disebut-sebut menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Keterlibatan Didik dalam perkara ini terungkap setelah Polda NTB mengungkap adanya anggota polisi yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Bima Kota, yakni Maulangi yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
Baca juga: Setor Rp 2,8 M ke AKBP Didik, Bandar Narkoba Erwin Tiba di Soetta Tangan Terborgol
Dari hasil pemeriksaan terhadap Maulangi, polisi menemukan adanya aliran dana yang diterima pada periode Juni hingga November 2025.
“Adapun jumlah keseluruhan uang yang telah diserahkan kepada AKBP DPK ialah senilai Rp 2,8 miliar,” ujar Eko.
Sejak 16 Februari 2026, Polda NTB telah menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana hasil kejahatan peredaran gelap narkoba.
Selain kasus aliran dana, Didik juga terseret perkara kepemilikan narkoba yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Tag: #polisi #tembak #kaki #bandar #narkoba #erwin #karena #melawan #saat #ditangkap