Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 4,64 Juta, Aktivasi Akun Coretax Capai 14,69 Juta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 4.646.178 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga 27 Februari 2026 pukul 08.01 WIB.
Pelaporan tersebut didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan seluruh pelaporan dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru Coretax DJP.
“Untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 pukul 08.01 WIB, tercatat sebanyak 4.646.178 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak,” ujar Inge dalam keterangan resmi, Jumat (27/2/2026).
Baca juga: Dirut LPDP Minta Maaf Gaduh Cukup Aku Saja yang WNI: Ingat, Lu Pakai Duit Pajak!
Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.646.007 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP dan 171 SPT melalui Coretax Form.
Berdasarkan jenis wajib pajak dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025.
Pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 4.126.978 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 408.524 SPT.
Sementara itu, wajib pajak badan yang melaporkan SPT tercatat sebanyak 109.575 SPT dalam denominasi rupiah dan 103 SPT dalam denominasi dollar AS.
Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 809 SPT dalam rupiah dan 18 SPT dalam dollar AS.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.693.596 wajib pajak.
Jumlah tersebut terdiri dari 13.691.569 wajib pajak orang pribadi, 911.990 wajib pajak badan, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Coretax DJP merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk mengintegrasikan layanan perpajakan secara digital.
Sistem ini memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan, mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform terpadu.
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, yakni 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan, guna menghindari sanksi administratif serta mendukung kepatuhan perpajakan nasional.
Baca juga: DJP Sediakan Coretax Form untuk Lapor SPT Tahunan Nihil, Wajib Pajak Diminta Gunakan Sistem Baru
Tag: #pelaporan #tahunan #2025 #tembus #juta #aktivasi #akun #coretax #capai #1469 #juta