KPK Tahan Budiman Bayu, Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Kemenkeu Terkait Kasus Importasi
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)
15:22
27 Februari 2026

KPK Tahan Budiman Bayu, Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC Kemenkeu Terkait Kasus Importasi

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Budiman Bayu Prasojo, pada Jumat (27/2/2026).

Budiman Bayu Prasojo ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi importasi barang di lingkungan DJBC, pada Kamis (26/2/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap BBP untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat.

Asep mengatakan, dalam perkara ini, Budiman Bayu Prasojo memerintahkan pegawai Bea Cukai bernama Salisa Asmoaji untuk mengelola dan menerima uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Baca juga: Kronologi KPK Tangkap Budiman Pegawai Bea Cukai Tersangka Impor Barang KW

Dia mengatakan, uang yang dikumpulkan dan dikelola oleh Salisa tersebut disimpan di apartemen yang berlokasi di Jakarta Pusat sebagai “safe house” yang telah disewa sejak pertengahan tahun 2024 atas arahan langsung dari Budiman Bayu dan Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Uang itu diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan jalur masuk importasi barang (kepabeanan) dan pengurusan cukai,” ujar dia.

Asep mengatakan, uang yang dikumpulkan dan kelola Salisa, diduga digunakan sebagai dana operasional, sejak Sisprian Subiaksono menjabat sebagai Kasubdit Intelijen.

Selanjutnya, pada awal Februari 2026, Budiman Bayu memerintah Salisa untuk membersihkan “safe house” atau rumah aman yang berlokasi di Jakarta Pusat.

Salisa, kata dia, memindahkan uang-uang tersebut ke safe house lainnya yang berlokasi di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang

“Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di dua lokasi safe house dimaksud. Di mana penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan total lebih dari Rp 5,19 miliar, yang disimpan dalam 5 buah koper,” tutur dia.

Berdasarkan fakta tersebut, Asep mengatakan, penyidik menyimpulkan bahwa Budiman dan Sisprian secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara.

“Termasuk menerima pemberian yang berkaitan langsung dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajibannya pada periode tahun 2024-2026,” ucap dia.

Atas perbuatannya, Budiman Bayu disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, KPK menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC, Jakarta, pada pukul 16.00 WIB.

“BBP (Budiman Bayu Prasojo) ditangkap di kantor pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta. Penangkapan tadi dilakukan sekitar pukul empat sore,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Periksa Pegawai Bea Cukai, KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan

Budi mengatakan, Budiman langsung digiring ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“BBP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujar dia.

Budi mengatakan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tersangka dan pihak terkait lainnya terkait temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

“Kemudian mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa, gitu ya. Sehingga kemudian KPK menetapkan BBP (Budiman Bayu Prasojo) tersangka baru dalam perkara ini,” ucap dia.

Tag:  #tahan #budiman #bayu #kasi #intelijen #cukai #djbc #kemenkeu #terkait #kasus #importasi

KOMENTAR