Polisi Temukan Barang Bukti Uang Rupiah dan Ringgit Malaysia dalam Penangkapan Bandar Narkoba Ko Erwin
- Tim Gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri dan Satgas NIC menangkap bandar narkoba Ko Erwin pada Kamis (26/2). Dalam penangkapan buron tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk diantaranya uang pecahan rupiah dan ringgit Malaysia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menyampaikan bahwa Ko Erwin ditangkap di Perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut). Dia ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB saat hendak menyeberang ke Malaysia melalui jalur pelayaran ilegal.
Dari penangkapan itu, polisi tidak hanya mengamankan Erwin. sejumlah barang bukti seperti uang tunai Rp 4,8 juta, 20 ribu ringgit Malaysia, satu unit telepon genggam merek Samsung, dan satu unit jam tangan merek TAG Heuer, turut diamankan oleh petugas. Dari lokasi penangkapan itu, Erwin dan barang bukti tersebut dibawa ke Jakarta.
”Membawa tersangka Erwin bin Iskandar ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif,” ucap Eko.
Setelah pemeriksaan, polisi akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan konstruksi hukum dalam kasus tersebut secara komprehensif. Selain itu, Polri berniat mengembangkan kasus itu dengan mengejar jaringan peredaran gelap narkoba dan pihak lain yang diduga turut membantu upaya pelarian Erwin ke luar negeri.
”Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan, melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU), berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri dalam rangka pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Kasus yang menjerat Erwin bermula dari penanganan kasus narkoba di Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia diduga berperan dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran gelap narkotika. Tidak hanya itu, polisi menduga ada aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada polisi di Bima Kota.
”Yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” kata dia.
Polisi yang diduga terlibat adalah mantan kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, dan mantan kasat narkoba Polres Bima Kota, Malaungi. Didik diduga telah menerima uang miliaran rupiah dari Erwin melalui Malaungi. Saat masih bertugas di Polres Bima Kota, Malaungi adalah bawahan langsung Didik. Kini keduanya sudah dipecat dari dinas kepolisian dan tengah menjalani proses hukum.
Tag: #polisi #temukan #barang #bukti #uang #rupiah #ringgit #malaysia #dalam #penangkapan #bandar #narkoba #erwin