Menakar Opsi Perpanjangan Jabatan DPRD dalam Transisi Pemilu Nasional-Lokal
Ilustrasi Pemilu.(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
12:06
27 Februari 2026

Menakar Opsi Perpanjangan Jabatan DPRD dalam Transisi Pemilu Nasional-Lokal

- Wacana penataan ulang masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD kembali mengemuka seiring pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

Di tengah perdebatan antara opsi perpanjangan masa jabatan, pengisian melalui penjabat (Pj), maupun pelaksanaan pemilu sela, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menilai perpanjangan masa jabatan kepala daerah justru lebih relevan dan demokratis.

Menurut Titi, dalam konteks transisi sistem pemilu, perpanjangan masa jabatan masih dapat dibenarkan secara konstitusional sepanjang memenuhi syarat tertentu.

“Dalam pandangan saya, opsi perpanjangan masa jabatan untuk kepala daerah lebih adalah lebih relevan dan demokratis dibandingkan pengisian melalui penjabat,” ujar Titi kepada Kompas.com,” Kamis (27/2/2026).

Baca juga: Gugatan Anak Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Nasdem: UU Pemilu Tak Langgengkan Nepotisme

“Dari perspektif hukum pemilu, perpanjangan masa jabatan dalam kondisi transisional masih dapat ditempatkan sebagai kebijakan yang konstitusional, sepanjang didasarkan pada kebutuhan objektif, bersifat sementara, dan diatur secara tegas dalam undang-undang,” ucapnya.

Titi menekankan, perpanjangan masa jabatan justru lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan demokratis karena kepala daerah yang diperpanjang masa jabatannya tetap memiliki legitimasi elektoral.

“Pilihan ini justru lebih mampu menjaga kesinambungan pemerintahan yang demokratis karena kepala daerah yang diperpanjang masa jabatannya tetap memiliki legitimasi elektoral dari pemilih, berbeda dengan penjabat yang tidak memperoleh mandat langsung dari rakyat,” katanya.

Risiko di Balik Penunjukan Penjabat

Dari sisi efisiensi dan efektivitas pemerintahan, Titi menilai perpanjangan masa jabatan juga lebih rasional dibandingkan pengisian jabatan melalui penjabat secara masif dan berkepanjangan.

“Perpanjangan masa jabatan menghindarkan negara dari beban administratif, politik, dan fiskal yang besar akibat pengisian penjabat dalam jumlah masif dan dalam durasi yang panjang,” ujarnya.

Ia menyoroti pengalaman praktik yang menunjukkan berbagai keterbatasan model penjabat.

“Pengalaman praktik menunjukkan bahwa model penjabat sering kali menghadapi keterbatasan kewenangan, lemahnya akuntabilitas politik, serta risiko stagnasi kebijakan publik karena sifat kepemimpinan yang sementara,” kata Titi.

Lebih jauh, dominasi pengisian jabatan melalui penjabat dinilai berpotensi memperkuat sentralisasi kekuasaan administratif.

“Yang justru bertentangan dengan semangat otonomi daerah dan demokrasi lokal,” ujarnya.

Baca juga: PDI-P Sebut Tak Ada Dasar Konstitusional Anak Presiden Dilarang Nyapres di UU Pemilu

Titi juga mengingatkan adanya kerentanan politisasi, mengingat penjabat berasal dari aparatur sipil negara (ASN).

“Posisi penjabat yang berasal dari ASN rentan tekanan dan politisasi kekuasaan sehingga bisa dimanipulasi menjadi alat pemenangan baru oleh struktural kekuasaan di atasnya yang juga berkepentingan dalam pemenangan partai atau koalisinya di daerah,” tutur dia.

Konstitusionalitas Perpanjangan Masa Jabatan

Secara konstitusional, Titi berpandangan bahwa perpanjangan masa jabatan, baik untuk kepala daerah maupun anggota DPRD, masih dapat dibenarkan apabila dirumuskan sebagai kebijakan transisi yang proporsional.

“Secara konstitusional, perpanjangan masa jabatan baik untuk kepala daerah maupun anggota DPRD juga dibenarkan sepanjang dirumuskan sebagai kebijakan transisi yang proporsional dan tidak dimaksudkan untuk memperpanjang kekuasaan secara sewenang-wenang,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa dalam berbagai putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kedaulatan rakyat dan stabilitas pemerintahan.

“MK dalam berbagai putusannya telah menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara prinsip kedaulatan rakyat dan kebutuhan stabilitas pemerintahan,” ujar Titi.

Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (28/8/2025).

Dalam konteks itu, perpanjangan masa jabatan dinilai memberi ruang kontrol politik yang lebih kuat.

“Perpanjangan memberikan ruang kontrol politik yang lebih kokoh, karena kepala daerah tetap berada dalam relasi pertanggungjawaban politik dengan masyarakat dan DPRD, sementara penjabat pada dasarnya bertanggung jawab secara administratif kepada pemerintah pusat,” katanya.

Pemilu Sela Dinilai Tidak Realistis

Terkait usulan pemilu sela, khususnya untuk pengisian anggota DPRD sebelum terpilihnya kepala daerah definitif hasil pemilu serentak daerah 2031/2032, Titi meminta agar opsi tersebut dilihat secara realistis dan hati-hati.

“Secara teoritik, pemilu sela sering diposisikan sebagai solusi demokratis. Namun dalam konteks Indonesia, pemilu sela justru menghadapi persoalan visibilitas dan efektivitas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika pemilu sela dilaksanakan bersamaan dengan pemilu nasional, kompleksitas penyelenggarannya tidak akan jauh berbeda dengan model pemilu serentak sebelumnya.

Baca juga: Eks Ketua MK Arief Hidayat soal Pilkada via DPRD: Ongkosnya Murah, tapi Menyimpang

“Kompleksitas penyelenggarannya tidak akan jauh berbeda dengan model Pemilu Serentak sebelumnya yang telah terbukti menimbulkan beban teknis, administratif, dan sumber daya yang sangat besar, baik bagi penyelenggara, peserta, maupun pemilih,” kata Titi.

Risiko kelelahan pemilih dan meningkatnya kesalahan administratif pun dinilai tetap akan muncul.

Sementara itu, apabila pemilu sela dilaksanakan terpisah, masalah lain justru akan timbul.

“Jika pemilu sela dilaksanakan terpisah, maka ia justru menimbulkan persoalan baru berupa peningkatan biaya pemilu, fragmentasi agenda politik, serta ketidakstabilan pemerintahan daerah akibat siklus kontestasi yang terlalu sering,” ujarnya.

Dalam kondisi tersebut, menurut Titi, tujuan penataan jadwal pemilu untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas pemerintahan berpotensi tidak tercapai.

Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (27/7/2025).Tangkapan layar Zoom Pakar hukum tata negara sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini dalam diskusi daring, Minggu (27/7/2025).

Opsi Transisi yang Paling Rasional

Dengan mempertimbangkan legitimasi demokratis, efisiensi penyelenggaraan, stabilitas pemerintahan, serta efektivitas kontrol politik, Titi menyimpulkan bahwa perpanjangan masa jabatan merupakan opsi yang paling rasional.

“Dengan demikian, dalam kerangka menjaga legitimasi demokratis, efisiensi penyelenggaraan, stabilitas pemerintahan, serta efektivitas kontrol politik, opsi perpanjangan masa jabatan baik untuk kepala daerah maupun anggota DPRD, merupakan pilihan yang lebih rasional dan proporsional dibandingkan pengisian melalui penjabat maupun pelaksanaan pemilu sela,” katanya.

Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus dirancang secara terbatas dan transparan. “Sepanjang dirancang secara terbatas, transparan, dan tetap berada dalam koridor konstitusi,” ujar Titi.

Usulan Perpanjangan Jabatan ala Arief Hidayat

Di sisi lain, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat berpandangan, opsi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD selama dua tahun bisa dilakukan untuk mengakomodasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

Baca juga: Pemilu Lokal dan Nasional Dipisah, Arief Hidayat Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD

Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden.

Sementara itu, pemilu lokal, termasuk pemilihan DPRD provinsi hingga kabupaten/kota, akan diselenggarakan bersamaan dengan pilkada.

“Kalau diperpanjang kan enggak merugikan, malah menguntungkan. Ya enggak apa-apa, itu boleh. Itu constitutional engineering,” ujar Arief dalam program siniar Gaspol di YouTube Kompas.com, Rabu (25/2/2026).

Dalam pertimbangan hukum putusan tersebut, MK mengusulkan agar pemilihan legislatif DPRD yang digelar bersamaan dengan pilkada dilakukan paling cepat dua tahun setelah pelantikan presiden dan wakil presiden, atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan.

Arief menjelaskan, dalam teori hukum, setiap perubahan aturan tidak boleh merugikan pihak yang menjadi sasaran pengaturan.

“Yang menjadi sasaran putusan itu tidak boleh dirugikan. Dalam hal ini anggota DPRD,” ujar Arief.

Baca juga: Arief Hidayat Usulkan Pemilu Sela untuk Cegah Kekosongan DPRD 2029-2031

Karena adanya jeda waktu sebelum pemilu DPRD digelar, ia menilai anggota DPRD menjadi pihak yang dirugikan apabila masa jabatannya berakhir tanpa skema transisi.

Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan dinilai sah secara konstitusional.

“Pembuat undang-undang nanti ya DPR mengatakan ini DPRD masa jabatannya sudah habis, maka diperpanjang sampai pemilu dilakukan pada kapan itu. Itu enggak apa-apa berarti itu menguntungkan boleh,” katanya.

Untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir sebelum pemilu lokal, Arief menyebut pemerintah dapat menunjuk penjabat kepala daerah sebagaimana praktik yang sudah berjalan.

Pemilu Sela Tetap Dimungkinkan

Meski mengusulkan perpanjangan masa jabatan, Arief tidak menutup kemungkinan dilaksanakannya pemilu sela.

“Ada kemungkinan dilakukan pemilu sela untuk memilih DPRD hanya untuk kepentingan dua tahun. Itu yang bisa kita lakukan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam desain baru pemisahan pemilu nasional dan lokal, pemilu lokal baru digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan presiden serta anggota DPR dan DPD.

Tanpa pengaturan transisi, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan keanggotaan DPRD pada rentang 2029–2031.

“Jadi tetap lima tahun, dipilihnya lagi ada pemilu sela. Ini untuk hanya masa jabatan dua tahun,” kata Arief.

Namun, ia mengakui pemilu sela membutuhkan biaya besar. “Tapi kan ini kan memakan biaya kan? Ya, tapi bisa juga diperpanjang. Lah kalau diperpanjang kan enggak merugikan kan? Malah menguntungkan kan? Ya enggak apa-apa itu boleh. Itu constitutional engineering,” ujarnya.

Tag:  #menakar #opsi #perpanjangan #jabatan #dprd #dalam #transisi #pemilu #nasional #lokal

KOMENTAR