Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun
Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Faqih)
12:08
27 Februari 2026

Vonis 15 Tahun Anak Riza Chalid, Hakim Juga Bebankan Uang Pengganti Rp 2,9 Triliun

Baca 10 detik
  • Beneficial Owner OTM, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara karena korupsi tata kelola minyak mentah di PN Tipikor Jakarta.
  • Kerry juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
  • Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lain, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, divonis 13 tahun penjara.

Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun kurungan penjara.

Anak dari saudagar minyak Riza Chalid ini terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, di PN Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari. Selanjutnya, hakim juga menjatuhkan uang pengganti sejumlah Rp2,9 triliun subsider pidana penjara selama 5 tahun.

Adapun hal yang dianggap memberatkan Kerry dalam perkara ini yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

Sementara, hal-hal yang meringankan Kerry diantaranya, Kerry belum pernah dihukum, dan ia memiliki tanggungan keluarga.

Dalam perkara yang sama, hakim juga memvonis Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dengan pidana 13 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi denda senilai Rp1 miliar subsider 190 hari.

Diketahui, Kerry sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan harus membayar uang pengganti senilai Rp13,4 triliun.

Sementara Gading Ramadhan Joedo dituntut, 16 tahun penjara, pidana denda sebesar Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1,17 triliun.

Kemudian, Dimas Werhaspati dituntut 16 tahun penjara, pidana denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti senilai Rp1 triliun, dan USD 11 Juta.

Hari ini, Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, membacakan vonis terhadap 9 terdakwa dalam dugaan pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Adapun, sembilan orang terdakwa yang akan menjalankan vonis yakni:

1. Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;

2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;

3. Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga;

4. Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga;

5. Yoki Firnandi (YF) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;

6. Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;

7. Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;

8. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;

9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Editor: Vania Rossa

Tag:  #vonis #tahun #anak #riza #chalid #hakim #juga #bebankan #uang #pengganti #triliun

KOMENTAR