Kadin Ingatkan PP TUNAS: Regulasi Harus Pahami Ekosistem Digital
Ilustrasi digital(Dok. Freepik)
12:26
27 Februari 2026

Kadin Ingatkan PP TUNAS: Regulasi Harus Pahami Ekosistem Digital

- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melalui Badan Ekosistem Digital memberikan sejumlah catatan terhadap implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).

Kepala Badan Ekosistem Digital Kadin, Firlie Ganinduto, menegaskan regulasi digital harus disusun secara adil, implementatif, dan berbasis dialog yang nyata dengan pelaku industri.

"Jika regulasi tidak memahami kompleksitas ekosistem digital, maka yang terdampak bukan hanya platform, tetapi juga UMKM dan para pekerja yang justru ingin dilindungi," kata Firlie, dalam konferensi pers daring, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Seskab Teddy Bertemu Ketua Kadin, Bahas MBG hingga Pembangunan Rumah MBR

Menurut dia, industri digital tidak menolak regulasi.

Sebaliknya, pelaku usaha membutuhkan aturan yang jelas dan berkeadilan.

Namun, penyusunan regulasi yang terburu-buru dinilai menimbulkan tiga hal serius antara lain sulit diterapkan di lapangan, menimbulkan ketidakpastian usaha, serta menghambat inovasi dan investasi digital.

“Karena itu, sebagai perwakilan industri kami berharap regulasi-regulasi ini tidak boleh disusun secara terburu-buru, karena regulasi yang terburu-buru ini berisiko menimbulkan tiga hal serius," ungkap dia.

Ia menilai, keberhasilan PP TUNAS tidak diukur dari cepatnya disahkan, melainkan dari efektivitas dan keadilan implementasinya setelah berlaku.

Baca juga: Penampakan DPO Ko Erwin Tiba di Bareskrim, Duduk di Kursi Roda

Dalam konteks tersebut, Kadin mengapresiasi langkah Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) yang telah menyusun policy brief berisi masukan konkret terhadap substansi PP TUNAS.

Kadin berharap dokumen itu menjadi rujukan substantif dalam penyempurnaan kebijakan, bukan sekadar formalitas konsultasi publik.

"Policy brief ini bukan sekadar kritik tetapi bentuk tanggungjawab industri berbasis data pengalaman operasional dan praktik terbaik di global. Kami mendorong agar policy brief dari idEA ini benar-benar dijadikan rujukan substantif bukan hanya formalitas proses konsultasi," tutur Firlie.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengingatkan penyelenggara sistem elektronik untuk melaksanakan kewajiban verifikasi usia pengguna sesuai PP TUNAS yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Baca juga: Pemerintah Kejar Target Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Bencana Sumatera

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan, aturan tersebut merupakan fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di ruang digital.

"Ini bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya,” kata Fifi, dalam keterangan resmi, Kamis (6/8/2025).

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orangtua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” lanjut dia.

Tag:  #kadin #ingatkan #tunas #regulasi #harus #pahami #ekosistem #digital

KOMENTAR