Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse
Ilustrasi skincare (Freepik)
12:28
27 Februari 2026

Viral Host Quezelyhere Mundur, Ini Sanksi Hukum Artis yang Pura-Pura Spill Skincare padahal Endorse

Baca 10 detik
  • Bunga Sartika mundur dari Quezelyhere usai konten spill skincare diduga hanya settingan.
  • Artis pelaku iklan skincare terselubung terancam pidana penjara hingga 6 tahun.
  • Pelanggaran label endorse melanggar UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen Indonesia.

Mundurnya Bunga Sartika, host akun TikTok @Quezelyhere yang viral dengan jargon "Halo kakak, halo kakak, spill skincare-nya dong," sukses bikin publik geger.

Pasalnya, konten Bunga Sartika yang terlihat seperti aksi menodong artis secara spontan di tempat umum untuk spill skincare itu diduga kuat hanyalah trik marketing alias settingan.

Dugaan ini diperkuat oleh celotehan beauty influencer ternama, Tasya Farasya lewat akun Threads-nya yang mengaku pernah menolak tawaran bayaran untuk membuat konten "spill skincare" bareng Bunga Sartika.

Di balik konten yang terlihat seru itu, ada ancaman hukum yang tak main-main bagi artis atau selebgram yang terlibat.

Berpura-pura membocorkan skincare harian padahal sedang iklan atau endorse tanpa pengakuan jujur bisa bikin pelakunya masuk bui.

Berikut ini, sanksi hukum bagi artis yang mengiklankan suatu produk tanpa memberi keterangan dirinya sedang dibayar atau di-endorse.

Bunga Sartika [Instgram] PerbesarBunga Sartika [Instgram]

1. Masuk Kategori 'Iklan Terselubung' yang Melanggar Hukum

Trik marketing yang seolah-olah kejadian tidak sengaja padahal sudah dibayar masuk dalam kategori hidden advertising.

Di Indonesia, setiap influencer atau artis wajib secara jujur mendeklarasikan hubungan mereka dengan suatu merek.

Berdasarkan aturan, mereka wajib menyertakan penanda jelas seperti tagar #ad atau #endorse.

Tujuannya agar konsumen tahu bahwa konten tersebut adalah iklan berbayar, bukan sekadar ulasan jujur dari pengguna.

2. Ancaman Penjara 6 Tahun hingga Denda Rp1 Miliar

Artis yang berakting seolah-olah menggunakan produk secara jujur padahal sedang iklan bisa dianggap menyebarkan informasi elektronik yang menipu konsumen.

Berdasarkan UU ITE Pasal 28 ayat 1, penyebaran berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Bahkan, jika tindakan tersebut dianggap memanipulasi informasi seolah-olah data otentik, ancamannya bisa makin berat, yakni hingga 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

3. Melanggar UU Perlindungan Konsumen

Bukan cuma UU ITE, para pelaku iklan terselubung ini juga melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999.

Dalam Pasal 17, disebutkan bahwa pelaku usaha periklanan (termasuk artis/influencer) dilarang memproduksi iklan yang mengelabui konsumen mengenai kualitas, bahan, atau kegunaan produk.

Konsumen yang merasa tertipu karena membeli produk berdasarkan testimoni palsu si artis berhak melayangkan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

4. Risiko Terseret Kasus Produk Ilegal

Jika produk yang dipromosikan lewat konten tersebut ternyata ilegal atau tidak punya izin BPOM, posisi si artis akan semakin terjepit.

Memberikan klaim palsu atas produk berbahaya bisa membuat artis ikut terseret dalam proses hukum pidana bersama produsennya.

5. Sanksi Sosial

Selain itu, platform media sosial seperti TikTok atau Instagram juga punya kebijakan ketat soal konten sponsor.

Jika ketahuan melakukan hidden advertising tanpa label iklan yang jelas, akun artis tersebut bisa terkena takedown atau pembatasan jangkauan oleh platform.

Editor: Yasinta Rahmawati

Tag:  #viral #host #quezelyhere #mundur #sanksi #hukum #artis #yang #pura #pura #spill #skincare #padahal #endorse

KOMENTAR