Mencari Keadilan untuk ABK Sea Dragon: Hotman Paris Pasang Badan, Keluarga Bersujud di DPR
Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI Dengan keluarga ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan di Gedung DPR RI, Kamis (27/2/2026).(KOMPAS.com/Tria Sutrisna)
11:02
27 Februari 2026

Mencari Keadilan untuk ABK Sea Dragon: Hotman Paris Pasang Badan, Keluarga Bersujud di DPR

Upaya mencari keadilan bagi anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan hampir 2 ton sabu, mewarnai rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI, Kamis (27/2/2026).

Kuasa hukum Fandi, Hotman Paris Hutapea bersama ibu terdakwa, Nirwana, datang langsung ke DPR untuk memaparkan kronologi yang mereka nilai menunjukkan Fandi tidak mengetahui muatan narkotika di kapal tersebut.

Hotman menegaskan, Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari saat kapal ditangkap aparat.

“Inti kasusnya adalah bahwa si anak ibu ini … baru tiga hari naik kapal sebagai pengangguran masuk kerja. Yang menjadi masalah adalah, kok bisa dituntut hukuman mati karena tidak ada bukti sama sekali bahwa dia tahu isinya itu,” ujar Hotman dalam RDPU di Gedung DPR RI.

Baca juga: Hotman Paris: Tak Ada Bukti Fandi ABK Sea Dragon Tahu Kapalnya Angkut 2 Ton Sabu

Menurut dia, Fandi awalnya melamar secara resmi melalui agen untuk bekerja di kapal kargo di Thailand.

Namun, setelah tiba di negara tersebut, kapal yang dijanjikan tidak kunjung ada sehingga ia harus menunggu selama 10 hari di hotel.

“Menurut kontrak harusnya kapalnya Nonstar namanya. Tahu-tahu dibawa speedboat, dibawa ke kapal Sea Dragon. Jadi dari lamaran sama kapalnya berbeda,” kata Hotman.

Dia juga menjelaskan, tiga hari setelah Fandi berada di kapal, datang kapal nelayan yang menurunkan 67 kardus dan seluruh awak kapal diminta memasukkannya secara estafet.

Hotman menyebutkan, Fandi sempat berulang kali menanyakan isi kardus tersebut kepada kapten kapal.

Namun, Sang Kapten berdalih kardus itu berisi emas dan uang tanpa mau menunjukkan isi di dalamnya kepada Fandi.

“Dan si anak ibu ini bolak-balik nanya, ‘Ini apa?’ Dan itu diakui oleh si kapten. Si kapten ini ngaku bahwa itu adalah uang dan emas,” ucapnya.

Baca juga: Gandeng Hotman Paris, Ibu Terdakwa Kasus Kematian Mahasiswi di Lombok Mengadu ke DPR

Kapal tersebut kemudian ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai di perairan Tanjung Balai Karimun saat berlayar dari Thailand menuju Filipina.

Hotman kemudian mempertanyakan logika tuntutan hukuman mati terhadap kliennya yang baru 3 hari bekerja di kapal.

Bahkan, tidak ada bukti bahwa kliennya mengetahui ada sabu hampir 2 ton di atas kapalnya.

“Kalau seorang kapten kapal berangkat ke Thailand untuk narkoba 2 ton yang katanya harganya Rp 4 triliun, mungkin enggak si pemilik narkoba tidak kenal si kapten ini? Mungkin enggak dia percayakan Rp 4 triliun kepada orang yang baru dia kenal? Itu yang kita bilang logikanya tidak ada,” katanya.

Kesaksian ibu terdakwa

Nirwana menyampaikan hal senada.

Dia mengatakan anaknya sejak awal melamar untuk bekerja di kapal kargo, bukan kapal tanker yang kemudian digunakan.

Baca juga: Ditemani Hotman Paris, Ibu ABK Sea Dragon yang Dituntut Mati Cari Keadilan ke DPR

“Anak saya melamar di kapal Thailand, kapalnya kapal kargo ditawari, Pak. Tiba-tiba sampai ke Thailand, diinapi di hotel, menunggu di sana,” ujar Nirwana.

Dia menuturkan Fandi sempat mempertanyakan keberangkatan kapal.

Namun, sang kapten kapal berdalih kapal belum siap dan diminta membawa armada lain.

“Anak saya bertanya, ‘Kok kita enggak naik-naik, Kep?’ Bilangnya, ‘Kita menunggu kapal yang ditawari sama kita, kapal kargo.’ Entah macam mana, ditanya lagi sama anak saya, ‘Kapalnya belum siap nih, kita diperintah bawa kapal yang satu ini, kapal tanker.’ Jadi anak saya ya ikutlah, Pak,” tutur dia.

Dalam persidangan, Fandi mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Ibu Fandi bersimpuh di depan Ketua Komisi III

Usai RDPU, momen emosional terjadi ketika Nirwana bersimpuh di hadapan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Baca juga: Sorot Tuntutan Hukuman Mati ABK Sea Dragon, Anggota DPR Harap Tak Ada Rekayasa

Dia bersama Makkiyati, ibu terdakwa kasus lain, menangis sambil memohon bantuan.

“Bapak… Bapak… Bapak… mohon tolong… anak saya, Bapak,” ucap keduanya sambil mencium tangan Habiburokhman.

Habiburokhman berulang kali meminta mereka untuk tenang, dan tidak bersujud di kakinya.

“Iya, iya. Sabar, Bu. Jangan begini, Ibu,” kata dia sambil menahan tubuh Nirwana yang hendak bersujud.

Politikus Gerindra itu menegaskan proses hukum masih berjalan, dan anggota Komisi III akan berupaya membantu sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Iya, masih panjang kok ini prosesnya. Sabar ya. Kita berdoa sama Allah,” tuturnya.

DPR panggil BNN hingga Kajari

Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan terkait penanganan perkara tersebut.

Baca juga: Ketika Ibu ABK Sea Dragon dan Pembunuh di Lombok Sujud ke Habiburokhman...

“Komisi III DPR RI akan memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut,” kata Habiburokhman.

Komisi III DPR juga meminta Komisi Yudisial melakukan pengawasan serta menegaskan kembali agar penanganan perkara menerapkan asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatan itu, Habiburokhman juga sekaligus membantah tudingan bahwa Komisi III DPR mengintervensi proses peradilan perkara ABK Sea Dragon.

“Komisi III jelas tidak mengintervensi secara teknis perkara-perkara yang sedang diselesaikan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Dia menegaskan pengawasan adalah kewajiban konstitusional DPR untuk memastikan mitra kerja menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.

Menurut dia, penyampaian sikap DPR maupun masyarakat dalam proses peradilan merupakan hal yang dibenarkan hukum, termasuk melalui mekanisme amicus curiae.

Baca juga: Anggota DPR Harap Kasus ABK Sea Dragon Tak Jadi “ATM Berjalan” Penegak Hukum

Habiburokhman juga mengingatkan bahwa hukuman mati bersifat alternatif dan harus dijatuhkan secara sangat selektif.

“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” jelas Habiburokhman.

Adapun kasus yang menjerat Fandi adalah penyelundupan sabu seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan diamankan di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025.

Kasus tersebut kini bergulir di pengadilan.

Jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya.

Namun, keluarga meyakini Fandi tidak mengetahui adanya narkotika di kapal tersebut dan berharap proses hukum dapat menghadirkan keadilan.

Tag:  #mencari #keadilan #untuk #dragon #hotman #paris #pasang #badan #keluarga #bersujud

KOMENTAR