Bingung Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto: Banyak Fakta Sidang Tak Masuk Pertimbangan Putusan
Anak Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, divonis 15 tahun penjara kasus korupsi minyak pertamina. Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN), Muhamad Kerry Adrianto Riza usai sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Kompas.com/Shela Octavia)
10:38
27 Februari 2026

Bingung Divonis 15 Tahun, Kerry Adrianto: Banyak Fakta Sidang Tak Masuk Pertimbangan Putusan

- Terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Muhamad Kerry Adrianto Riza, mengaku bingung atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Dia menilai banyak fakta persidangan tidak masuk dalam pertimbangan putusan.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” ujar Kerry usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026).

Kerry memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.

“Insya Allah mau ajuin banding,” kata dia.

Baca juga: Respons Kerry Usai Divonis 15 Tahun Penjara: Saya Akan Terus Mencari Keadilan

Ia berharap melalui proses banding bisa memperoleh keadilan.

"Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” ujarnya.

Vonis Kerry Dkk

Hari ini, Kerry Adrianto bersama-sama dengan Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo menghadapi vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

Kerry divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara selama 190 hari.

Dia divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.905.420.300.854 atau Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.

Sementara, Gading dan Dimas masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Baca juga: Kerry Anak Riza Chalid Bakal Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim meyakini, penyewaan terminal BBM milik PT OTM merupakan perbuatan melawan hukum.

Pasalnya, terminal BBM ini sejak awal bukan kebutuhan mendesak bagi PT Pertamina.

Tapi, karena ada campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid, proyek sewa terminal masuk ke rencana investasi Pertamina pada tahun 2014.

Selain itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry diyakini merupakan perbuatan melawan hukum karena proses pengadaannya tidak sesuai aturan dan kaidah lelang yang ada.

Pembelian kapal VLGC, Suezmax Ridgebury dan MRGC Nashwan ini dilakukan ketika pihak Kerry mengetahui anak perusahaan Pertamina punya kebutuhan untuk menyewa kapal.

Sebelum kapal resmi menjadi aset atas nama PT JMN, pengajuan kerja sama dengan Pertamina sudah mulai dibicarakan.

Pada saat yang sama, pihak Kerry mengajukan kredit kepada pihak bank Mandiri untuk membeli tiga kapal yang nantinya akan dikontrakkan dengan Pertamina.

Majelis hakim meyakini, Kerry, Dimas, dan Gading telah memperkaya diri sendiri sekaligus merugikan negara.

Baca juga: Campur Tangan Riza Chalid Berujung Vonis 15 Tahun bagi Sang Anak Kerry Adrianto

Penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT OTM menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,9 triliun.

Sementara, proyek penyewaan tiga kapal aset PT JMN diyakini merugikan negara senilai 9.860.514,31 dollar Amerika Serikat (AS) atau 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047,00 atau Rp 1,07 miliar.

Perbuatan Kerry diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #bingung #divonis #tahun #kerry #adrianto #banyak #fakta #sidang #masuk #pertimbangan #putusan

KOMENTAR