Alfamart Cs Diminta Tahan Ekspansi ke Desa, Asosiasi Ritel: Kami Selalu Berusaha Patuhi Aturan
Gerai Alfamart.(Muhammad Idris/Money.kompas.com)
12:04
27 Februari 2026

Alfamart Cs Diminta Tahan Ekspansi ke Desa, Asosiasi Ritel: Kami Selalu Berusaha Patuhi Aturan

- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menyatakan setiap rencana pembukaan maupun penambahan gerai, termasuk di wilayah pedesaan, akan mengikuti aturan dan keten tuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), menegaskan bahwa seluruh anggota Aprindo termasuk pihaknya, harus mematuhi regulasi sebelum melakukan ekspansi usaha.

“Sebagai Ketua Umum Aprindo, saya minta kepada seluruh anggota, jika ingin membuka atau menambah gerai, kita harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut,” ujar Solihin yang juga Direktur Corporate Affairs Alfamart, kepada Kompas.com, Jumat (27/2/2026).

Baca juga: Menkop Ferry Minta Indomaret-Alfamart Rem Ekspansi ke Perdesaan

Ia menambahkan, keputusan ekspansi sepenuhnya mempertimbangkan kebijakan pemerintah daerah setempat.

Menurutnya, pelaku usaha ritel modern tidak akan melangkah apabila wilayah tersebut tidak lagi memberikan izin pengembangan gerai.

“Untuk ekspansi Alfamart, apakah daerah itu masih mengizinkan atau tidak, kami dalam berusaha selalu mengikuti aturan yang berlaku di daerah tersebut. Itu poinnya,” katanya.

Pernyataan tersebut merespons imbauan Menteri Koperasi Ferry Juliantono yang meminta peritel modern seperti Indomaret dan Alfamart menahan ekspansi ke wilayah pedesaan, seiring pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Pemerintah menegaskan tidak mempermasalahkan gerai ritel modern yang sudah beroperasi, namun mengingatkan agar ekspansi ke desa mempertimbangkan keadilan persaingan usaha dengan warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.

"Retail modern yang sudah ada, kita hormati, enggak apa-apa. Tapi terhadap keinginan ekspansi sampai apalagi ke desa, ya mbok ingat-ingat yang lain. Ini ada ranah yang juga menjadi haknya rakyat juga," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Dia menjelaskan, hal ini demi menciptakan arena persaingan usaha yang adil antara ritel modern dan pelaku usaha kecil, terutama warung kelontong serta pedagang pasar tradisional.

Terlebih dengan adanya kehadiran ritel modern di pedesaan telah mengikis jumlah warung kelontong dan pedagang pasar tradisional.

Berdasarkan data Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), jumlah warung kelontong telah berkurang 2,2 juta unit selama 2007-2025 dan 3.500 pedagang pasar tradisional berkurang selama 2007-2015.

"Kita juga mau berkompetisi, bersaing secara sehat asal arenanya juga sehat dan fair. Jangan karenanya enggak fair dan enggak sehat, terus kemudian kita suruh teman-teman dari asosiasi pedagang kaki lima suruh berkompetisi dengan retail modern, sampai kiamat enggak mungkin menang," tegas Menkop.

Baca juga: Mendag Akan Temui Mendes soal Alfamart-Indomart Disetop Jika Ada Kopdes

Tag:  #alfamart #diminta #tahan #ekspansi #desa #asosiasi #ritel #kami #selalu #berusaha #patuhi #aturan

KOMENTAR