BEM UI Bakal Demo di Mabes Polri, Desak Reformasi Struktural Buntut Kasus di Tual
Ilustrasi polisi amankan demo buruh di Jakarta.(ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
10:34
27 Februari 2026

BEM UI Bakal Demo di Mabes Polri, Desak Reformasi Struktural Buntut Kasus di Tual

- Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) akan menggelar aksi demonstrasi di depan Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2026) siang.

Anggota BEM UI, Hafidz Hernanda, mengatakan aksi tersebut digelar sebagai respons atas kasus kematian AT, pelajar di Tual, Maluku karena dianiaya anggota Brimob bernama Bripda Mesias Siahaya.

Hafidz mengungkapkan demo ini akan menyuarakan lima poin tuntutan.

“Mendesak penjatuhan hukuman pidana yang seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan segenap aparat pelaku represifitas," kata Hafidz kepada wartawan, Jumat.

Baca juga: Usai Brimob Tewaskan Pelajar di Tual, Polri Perkuat Pengawasan

Kedua, mendesak pencopotan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) serta Dadang Hartanto dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Maluku.

Ketiga, menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dinilai dikriminalisasi. Keempat, menuntut penegakan batas kewenangan dan penarikan anggota Polri dari jabatan sipil.

Kelima, massa aksi menuntut hasil konkret reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental melalui komisi percepatan Reformasi Polri.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus kematian AT, anggota Brimob Polda Maluku, Bripda Mesias Siahaya, telah diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik dan kini juga berstatus tersangka dalam proses pidana.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyatakan Mesias disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Adapun sangkaan pasal, yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan atau Pasal 466 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar,” kata Johnny dalam konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Mesias terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan.

Tag:  #bakal #demo #mabes #polri #desak #reformasi #struktural #buntut #kasus #tual

KOMENTAR