Ko Erwin DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Ditangkap Saat Mau Kabur ke Malaysia
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membenarkan penangkapan buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan dilakukan oleh tim gabungan.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Untuk lebih detailnya akan disampaikan pada saat konferensi pers,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).
Erwin Iskandar merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Baca juga: Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, DPO Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
Kepala Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, menjelaskan Erwin ditangkap pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Menurut Kevin, saat ditangkap, tersangka berada di atas kapal dan diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.
“Tersangka sedang melakukan penyebaran menggunakan kapal kemudian kami melakukan penangkapan yang diduga akan menuju ke Malaysia," ujar Kevin saat ditemui di Terminal 1C Kedatangan, Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Jumat.
Polisi menduga pelarian tersebut telah direncanakan.
Dalam proses penangkapan, Erwin sempat melakukan perlawanan, meski tidak berlangsung lama.
“Ada, tapi sedikit, tidak terlalu,” kata Kevin.
Baca juga: Bandar Narkoba Penyetor Uang Rp 2,8 Miliar ke Eks Kapolres Bima Ditangkap
Selain Erwin, polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelariannya.
Keduanya berinisial A alias G dan R alias K.
A alias G ditangkap di Riau, sedangkan R alias K diamankan di Tanjungbalai.
“Yang diamankan sementara ada tiga. Pertama inisial A alias G diamankan di Riau. Kemudian yang kedua inisial R alias K diamankan di Tanjungbalai,” jelas Kevin.
Ia menyebut keduanya berperan mengatur keberangkatan Ko Erwin agar dapat melarikan diri ke Malaysia.
“Peranannya mengatur agar DPO ini untuk kabur ke Malaysia. Membantu DPO kabur,” kata dia.
Terkait keterkaitan Erwin dengan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Kevin belum memerinci dan menyebut hal itu akan dijelaskan dalam konferensi pers resmi di Bareskrim Polri setelah pemeriksaan selesai.
Hal serupa juga berlaku untuk barang bukti yang disita saat penangkapan ketiga tersangka tersebut.
Baca juga: Ditangkap, Bandar Narkoba Penyetor Rp 2,8 M ke Eks Kapolres Bima Tiba di Bandara Soetta
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Erwin dengan nomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba.
Dalam surat DPO, Erwin disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 137 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tag: #erwin #kasus #narkoba #kapolres #bima #ditangkap #saat #kabur #malaysia