Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Riva Siahaan berjalan keluar usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Riva Siahaan dan Maya Kusmaya dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp5 miliar subsider tujuh tahun kurungan, sedangkan Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurun
18:26
26 Februari 2026

Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah

- Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Riva Siahaan divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Riva Siahaan dengan pidana 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Hakim meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama-sama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

Baca juga: Pleidoi Riva Siahaan hingga Kerry: Pertanyakan Menguapnya Isu BBM Oplosan di Dakwaan

Sementara itu, Maya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sedangkan Edward divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.

Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Riva Siahaan Singgung Tuduhan Oplos BBM hingga Rugikan Negara Rp 1.000 T Tak Ada di Dakwaan

Berikut perjalanan Riva Siahaan dalam kasus minyak mentah:

Riva Siahaan Ditetapkan sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riva Siahaan (RV) yang saat itu selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka pada Senin (24/2/2025).

Ia ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

Kasus ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Kemudian, minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Baca juga: Riva Siahaan Disindir Penyidik Saat Rumah Digeledah: Begini Saja Rumah Dirut?

Namun, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan.

Dalam periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

Namun, pada waktu yang sama, PT Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (tengah) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Didakwa Perkaya 2 Perusahaan Singapura

Dalam proses sidang, jaksa penuntut umum dari Kejagung mendakwa Riva Siahaan memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dollar Amerika Serikat (AS) secara ilegal.

Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, yang terlibat dalam pengadaan atau impor bahan bakar minyak (BBM) gasoline RON 90 atau pertalite dan RON 92 atau pertamax.

Pernyataan itu jaksa sampaikan saat membacakan surat dakwaan perkara dugaan korupsi impor BBM dan jual beli solar non-subsidi di PT Pertamina Patra Niaga.

“Dalam pengadaan impor produk kilang atau BBM telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3.651.000 dollar AS (setara Rp 60.424.050.000),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Baca juga: Cerita Riva Siahaan Saat Rumahnya Digeledah Jaksa dan Prajurit TNI Bersenjata Lengkap: Dini Hari yang Kelam

“Memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar 745.493,31 dollar Singapura,” lanjut jaksa.

Sementara itu, perusahaan minyak Singapura lainnya, Sinochem International Oil (Singapore), diperkaya 1.394.988.000,19 dollar AS dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023.

Jaksa menyebutkan, Riva Siahaan dalam kapasitasnya selaku Direktur Pemasaran PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023 telah menyetujui usulan Vice President (VP) Trading and Other Business PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Maya Kusuma.

Anak buahnya itu mengusulkan hasil pelelangan khusus gasoline RON 90 dan RON 92 antara BP Oil Singapore Pte Ktd dan Sinochem Oil Singapore Pte Ltd sebagai calon pemenang tender.

Menurut jaksa, keduanya bisa memenangi lelang setelah mendapatkan perlakuan istimewa dari Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading pada Trading and Other Business Direktorat Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.

Baca juga: Riva Siahaan Cerita Diintimidasi Penyidik Saat Ditanya soal Riza Chalid

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (kedua kiri) berjalan memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Kerugian Negara

Dalam dakwaan, Riva bersama-sama dengan Edward, dan Maya disebutkan melakukan sejumlah penyesuaian agar rekanan yang mereka tunjuk dapat terpilih dalam pengadaan impor minyak mentahnya.

Hal-hal ini dilakukan dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga memberikan kelonggaran waktu untuk menyampaikan penawaran. Padahal, pada saat itu, waktu penyampaian penawaran sudah habis.

Akibat perbuatan Riva, Eva, Edward, dan kawan-kawan, timbul kerugian negara sebesar 5.740.532,61 dollar AS.

Kerugian tersebut merupakan bagian keuangan negara yang seluruhnya sebesar 2.732.816.820,63 sen (2,7 miliar) dollar AS dan sebesar Rp 25.439.881.674.368,30 (Rp 25,4 triliun).

Baca juga: Alasan JPU Tuntut Uang Pengganti Rp 5 M ke Riva Siahaan Dkk: Tanggung Jawab Pulihkan Keuangan Negara

Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan

Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari Riva Siahaan, Maya Kusmaya, Edward Corne.

“Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Riva Siahaan tidak bisa diterima,” ujar Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan sela saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/11/2025).

Hakim menilai, uraian perbuatan dan tindak pidana para terdakwa telah jelas dan lengkap disampaikan dalam dakwaan JPU.

Namun, untuk kebenaran tindak pidana ini patut dibuktikan lebih lanjut dalam persidangan dengan memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi, ahli, hingga para terdakwa.

Baca juga: Saksi di Sidang: Riva Siahaan Ditugasi Optimasi Harga Pengadaan Impor BBM

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menangis ketika masuk dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026). Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) sekaligus terdakwa Riva Siahaan menangis ketika masuk dalam ruang sidang untuk mengikuti sidang pembacaan putusan atau vonis di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Riva Siahaan Dituntut 14 Tahun Penjara

Riva Siahaan dituntut 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero.

“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Jaksa juga menuntut agar Riva dikenakan denda uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Jaksa meyakini, Riva telah melakukan tindak pidana dalam proses impor produk kilang dan BBM.

Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan Dkk di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Sementara itu, Maya Kusmaya dan Edward Corne masing-masing dituntut 14 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Masing-masing dari mereka juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar subsider 7 tahun penjara.

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS, dan Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Riva Siahaan: Sudah Masuk Pokok Perkara

Selain itu, terdapat juga kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS.

Jika dijumlahkan, Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, bersama-sama terdakwa lainnya telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun.

Tag:  #divonis #tahun #penjara #perjalanan #riva #siahaan #kasus #minyak #mentah

KOMENTAR