Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Ketentuannya
Memasuki pekan pertama Ramadhan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang paling dinantikan oleh para pekerja. Bagaimana tidak, THR bisa menjadi tambahan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan Idul Fitri mendatang. Lantas apakah karyawan kontrak resign sebelum lebaran dapat THR?
Pertanyaan tersebut kerap kali menjadi keresahan bagi para karyawan kontrak yang hendak mengajukan resign sebelum hari raya tiba. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor. Nah, dalam artikel kali ini kami akan membahas secara mendalam kebijakan THR bagi karyawan tidak tetap yang mengundurkan diri sebelum lebaran, berdasarkan regulasi terbaru serta praktik yang berlaku di Indonesia.
Namun sebelum itu, mari kita pahami apa itu THR, peraturan hingga nominalnya. Yuk, simak baik-baik artikel di bawah ini.
Apa Itu THR?
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan pendapatan non-upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang hari raya keagamaan seperti Idul Fitri. Dasar hukum pemberian THR diatur telah dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, kemudian diperkuat oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Melansir dari Online Pajak, dalam pasal 1 dan 2 disebutkan bahwa THR merupakan:
- Pendapatan nonupah yang harus dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada para pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
- Pengusaha wajib memberikan THR kepada para pekerjanta yang sudaj bekerja minimal selama satu bulan secara terus-menerus atau lebih.
- THR tidak dipengaruhi oleh kinerja maupun prestasi karyawan di tempat kerja.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka THR-nya akan dihitung atas dasar besaran upah yang diterima dalam satu bulan. Sedangkan, pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari atau di bawah 12 bulan besaran THR akan memiliki perhitungan sendiri atau biasa disebut dengan prorata.
Apakah Karyawan Kontrak Resign Sebelum Lebaran dapat THR?
Resign sendiri merupakan suatu tindakan pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan atas kemauan dirinya sendiri. Pengunduran diri yang dilakukan oleh karyawan biasanya dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja.
Menjawab pertanyaan seputar apakah karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya masih berhak menerima THR? Maka penjelasannya tergantung pada dua faktor utama yakni jenis hubungan kerja dan waktu pengunduran diri. Mari kita simak satu persatu uraiannya.
1. Karyawan Tetap (PKWTT)
Karyawan tetap (PKWTT) yang resign dalam kurun 30 hari sebelum hari raya berhak menerima THR . Misalnya, hari raya jatuh pada tanggal 20 Maret 2026, karyawan tetap yang mengundurkan diri pada tanggal 1 Maret 2026 atau tanggal lainnta tetap berhak menerima THR.
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Berbeda halnya dengan nasib Karyawan kontrak yang resign sebelum hari raya, maka mereka tidak berhak menerima THR. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No. 6 Tahun 2016. Pasal dilampirkan dibawah ini yaitu:
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.”
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Tepat Waktu Membayar THR
Perusahaan yang sengaja tidak membayar THR sesuai dengan ketentuan akan dikenakan denda sesuai dengan Pasal 62 PP No.36 Tahun 2021 terkait Pengupahan dan Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker 6 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5 persen dari total denda yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu pembayaran yaitu 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh karena itu, satu tips bagi karyawan yaitu memastikan sudah memahami hak dan kewajiban tentang THR. Apabila resign mendekati hari raya, maka pastikan perusahaan sudah memenuhi kewajibannya. Sementara bagi perusahaan, harus memperhatikan sistem payroll sehingga perhitungan THR tepat dan akurat, sehingga tidak akan terjadi kesalahan administrasi.
Ketepatan waktu pembayaran sangatlah penting, mengingat THR adalah hak bagi para pekerja yang dijamin oleh hukum. Maka dari itu, bagi karyawan yang resign sebelum hari raya, hak atas THR sesuai pada jenis hubungan kerja dan waktu resign. Perusahaan pun haru mematuhi aturan yang berlaku untuk menghindari sanksi serta menjaga hubungan baik dengan karyawannya.
Itulah pembahasan seputar apakah karyawan kontrak resign sebelum lebaran dapat THR. Berdasarkan peraturan yang ada, karyawan kontrak tidak berhak atas THR. Semoga membantu!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Tag: #apakah #karyawan #kontrak #resign #sebelum #lebaran #dapat #ketentuannya